Tersangkut Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Mantan Perangkat Desa Sukosari Sukowono Tak Penuhi Panggilan Polisi

Foto: Dewantara, SH kuasa hukum Nasir.

JEMBER, (News Indonesia) – Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan tanda tangan sekretaris desa dan sejumlah dokumen, Nasir mantan perangkat Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono dipanggil pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, pemeriksaan yang dijadwalkan Jumat (12/5/2023) pagi di ruang Pidum Satreskrim Polres Jember itu urung dilaksanakan karena Nasir dikabarkan sakit. Pembatalan pemeriksaan tersebut dikonfirmasi oleh Dewantara, SH. selaku kuasa hukum Nasir.

Dewantara mengungkapkan, kondisi Nasir sedang tidak sehat dan meminta menjadwalkan ulang pemeriksaan.

“Beliau merasa kurang sehat, kemarin kami ajak periksa ke dokter dan beliau memang benar-benar sakit jadi harus istirahat,” tuturnya saat ditemui di Mapolres Jember.

Kepada Dewantara, penyidik sempat menanyakan apakah diperlukan surat pemanggilan pemeriksaan untuk yang kedua. Tegas Dewantara menyatakan, bahwa pihaknya akan menghadirkan kliennya usai berakhirnya izin sakit dari dokter.

“Kami sampaikan ke penyidik kalau klien saya sakit. Kami juga ditanya apa perlu panggilan kedua atau tersangka datang sendiri. Kami jawab, akan kami usahakan untuk menghadirkan yang bersangkutan, karena tadi izinnya sakit sekitar 3 hari dari sekarang,” jelasnya.

Sebagai informasi, Nasir ditetapkan sebagai tersangka berawal dari laporan Sekretaris Desa Sukosari, Zaenudin pada Februari 2023. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan Satreskrim Polres Jember menaikkan statusnya sebagai tersangka.

Dikonfirmasi terpisah, M. Husni Thamrin kuasa hukum Zaenuri mengapresiasi kerja cepat pihak kepolisian. Pihaknya juga mengapresiasi keputusan penyidik atas penetapan Nasir sebagai tersangka dan mendesak untuk langsung menahannya.

“Sangkaannya melanggar Pasal 264 KUHP yang ancamannya 8 tahun penjara, jadi harus dilakukan penangkapan dan penahanan,” tandasnya.

Diduga kuat tidak beraksi sendiri, Thamrin mendorong polisi untuk menetapkan tersangka lain. Menurutnya, ada pihak lain yang bekerjasama dengan Nasir, yakni seorang staf di Kecamatan Sukowono serta seorang wanita bernama Ida Susilowati.

Nama terakhir ini santer dikabarkan adalah istri dari Nasir.

“Ada staf kecamatan dan juga Ida Susilowati yang selama ini menjadi makelar dalam penerbitan dokumen pengantar yang tanda tangannya dipalsu oleh Nasir. Minimal bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP,” tegas Thamrin. (*)

Comment