Tersandung Kasus OTT Kajari Bondowoso, Kontraktor Jember Diperiksa KPK

Foto: Rian Mahendra dari CV. Raelina Dwikania Jaya saat diperiksa penyidik KPK di Mapolres Jember.

JEMBER, (News Indonesia) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Rian Mahendra dari CV. Raelina Dwikania Jaya, Kamis (14/12/2023).

Komanditer asal Jember ini merupakan rekanan pada proyek yang dijalankan Pemkab Bondowoso.

Rian diperiksa penyidik KPK di Mapolres Jember buntut dari kasus pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso yang menjebloskan Kajari Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Kristian ke tahanan.

Penasihat hukum CV. Raelina Dwikania Jaya, Husni Thamrin mengatakan bahwa kliennya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka saat OTT di Kejari Bondowoso beberapa waktu lalu.

“Pemeriksaan itu dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP yang menyebutkan bahwa keterangan saksi merupakan alat bukti yang sah,” ujarnya.

Baca Juga: Ucapan Kasi Intel Kejari Jember Buyarkan Audiensi Kejaksaan dengan Pendemo

Soal materi pemeriksaan, Husni Thamrin tidak mengungkapkan karena menjadi kewenangan penyidik. “Menyangkut materi pemeriksaan tidak bisa disebutkan, karena menjadi tanah penyidik KPK,” imbuhnya.

Kasus yang melibatkan pejabat Adhyaksa Kabupaten Bondowoso ini terjadi pada 15 November 2023. KPK melakukan OTT dan menetapkan 4 orang tersangka diantaranya Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso, serta 2 orang dari perusahaan komanditer.

OTT dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat akan adanya penyerahan uang kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.

Perkara yang ditangani Kejari Bondowoso adalah dugaan korupsi proyek jalan melalui Dana Alokasi Khusus pada Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi Pemkab Bondowoso.

Dalam OTT ini KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp. 225 juta. (*)

Comment