Terbakar Cemburu, Pemuda di Jember Tusuk Leher Lawannya saat Duel

Foto: Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat menginterogasi tersangka MRM.

Foto: Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat menginterogasi tersangka MRM.

JEMBER, (News Indonesia) – Hubungan asmara yang melibatkan orang ketiga lagi-lagi memakan korban jiwa. WEBI warga Desa Serut, Kecamatan Panti harus meregang nyawa usai kalah dalam perkelahian dengan MRM.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, kasus perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa itu dilatarbelakangi kecemburuan MRM melihat pacarnya Maghfirotul Hasanah dekat dengan korban.

“Tersangka merasa cemburu dimana pacarnya pada malam kejadian sempat berboncengan dengan korban. Saat menjemput pacarnya pulang kerja tersangka melihat korban memboncengnya, kebetulan korban dan pacar tersangka ini bekerja di tempat yang sama di Lippo Mall,” ujar Kapolres saat press conference.

Momen itu pun memicu terjadinya keributan di depan mall dan sempat dilerai oleh security.

Tidak sampai di situ, tersangka yang dibakar cemburu menantang korban untuk duel berkelahi di tempat sepi.

Kapolres melanjutkan, kemudian tersangka dan korban yang berboncengan dengan Maghfirotul berjalan beriringan menuju tempat yang sudah ditentukan. Di tengah jalan korban sempat menghubungi teman-temannya, dan mereka berkumpul di TKP.

“Di TKP korban dan tersangka langsung terlibat perkelahian satu lawan satu. Melihat teman-teman korban berkumpul, tersangka mengeluarkan pisau yang disimpan kemudian menusukkan ke leher korban,” jelasnya.

Mengetahui penusukan tersebut, teman-teman korban spontan berusaha membantu, sedangkan tersangka melarikan diri dengan mengendarai motornya dan dikejar oleh rekan korban namun lolos.

Meski telah ditusuk lehernya, korban diketahui masih dalam keadaan sadar dan bisa diajak komunikasi saat dilarikan ke puskesmas setempat. Namun, karena lukanya yang serius korban dirujuk ke RS Soebandi untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Sayang, setelah dilakukan perawatan dan operasi nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan meninggal pada Jumat (6/5/2022) sore.

Sementara ini, polisi masih melakukan pendalaman apakah keberadaan pisau sebagai barang bukti telah dipersiapkan sebelumnya oleh tersangka yang ditangkap pada 5 Mei 2022.

“Tersangka pekerjaannya jual beli kayu jadi pisau itu digunakan untuk menandai kayu yang akan dibelinya. Jadi menurut pengakuan yang bersangkutan pisau itu selalu di jok motornya. Untuk yang lain-lain akan kami dalami apakah ada perencanaan sebelumnya,” jelas Kapolres.

Dalam kasus ini tersangka MRM dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) dan atau ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (*)

Comment