JEMBER, (News Indonesia) – Belum teregistrasi bahkan tidak terdata dengan baik, sekitar ratusan situs bersejarah di Jember rawan rusak ataupun hilang. Pasalnya, di Kabupaten Jember, belum ada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang terbentuk secara resmi.
Informasi itu diungkapkan langsung oleh Pemerhati Sejarah Jember Aprilia Nurhasanah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/7/2020).
Menurut wanita yang juga anggota Kelompok Komunitas Bhattara Saptaprabhu ini, terbentuknya TACB merupakan komponen penting dalam pelestarian yang juga mencakup perlindungan cagar budaya.
“Kabupaten Jember belum memiliki tim khusus yang konsen untuk meregistrasi ataupun mendata dengan baik situs-situs sejarah yang ada. Namanya TACB itu,” kata wanita yang akrab dipanggil Lia ini.
Menurutnya, selama ini Kabupaten Jember masih bergantung pada tim dari Trowulan Mojokerto atau Provinsi Jawa Tidur dalam melakukan peninjauan.
“Padahal berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, temuan (situs bersejarah) di Jember ini, ada ratusan jumlahnya. Semestinya ada TACB itu. Yang tugasnya, memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya,” katanya.
Lia juga menambahkan, pihaknya mengetahui adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelestarian Cagar Budaya. Namun hingga kini, perda itupun belum ada implementasinya.
“Terbukti dengan belum adanya TACB yang dilantik. Membuktikan suatu hal yang penting mengenai perlindungan temuan (situs bersejarah) kurang mendapat perhatian. Jika belum mendapatkan rekomendasi yang menetapkan temuan sebagai cagar budaya, akan rawan untuk dijual ataupun dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tukasnya.
Bahkan beberapa cagar budaya yang sudah ditemukan, kata wanita yang juga guru sejarah di SMAN Jenggawah ini, juga masih banyak yang belum teregistrasi. Ia mencontohkan, temuan di Ledokombo beberapa waktu lalu. Karena tidak ada TACB, eskafasi pun belum bisa dilakukan hingga sekarang.
“Situs itu rawan untuk dirusak karena belum ada rekomedasi penetapan sebagai cagar budaya sehingga tidak ada kekuatan hukum untuk mempidanakan jika ada perusak. Contoh lainnya juga ada di Sumur di Wuluhan yang hilang begitu saja menguap tidak ada kabarnya. Jadi saya harap hal ini bisa menjadi perhatian,” tandasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, pihak Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Jember belum bisa memberikan jawaban atas desakan adanya TACB tersebut. Plt Kepala Disparbud Jember Dannie Alcholin enggan untuk berkomentar banyak. Pihaknya hanya mengatakan, sudah mengajukan rekomendasi pembentukan TACB.
“Sudah kami ajukan, tinggal menunggu saja (keputusan dari Pemkab),” katanya singkat. (*)
Comment