Satreskoba Polres Jember Ringkus 9 Tersangka Pengedar Sabu

Foto: Kapolres Jember AKBP M. Nurhidayat memimpin press conference penyalahgunaan narkoba.

JEMBER, (News Indonesia) – Satreskoba Polres Jember meringkus 9 tersangka dalam kasus peredaran narkoba.

Memakai seragam oranye khas tahanan, semua tersangka dihadirkan pada press conference yang dipimpin Kapolres Jember AKBP M. Nurhidayat, Rabu (18/10/2023).

Kapolres mengatakan, bersama dengan tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 7,9 gram dan uang Rp 900 ribu. “Kami bisa mengungkap 8 laporan kepolisian dengan menangkap 9 tersangka, sabu 7,95 gram, handphone dan uang, asal barang (sabu) semuanya dari Madura. Mereka mengedarkan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dan sebagian barang dipergunakan sendiri,” ujarnya.

Beberapa diantara tersangka, terdapat residivis dalam kasus yang sama dan semuanya merupakan jaringan luar Kabupaten Jember dengan pangsa pasar masyarakat umum.

Baca Juga: Tingkatkan Kemajuan Pendidikan, Bupati Jember Lantik Puluhan Pejabat Fungsional Sekolah

Sejatinya, terdapat 10 orang yang diamankan oleh polisi. Satu tersangka lain yang disebut-sebut merupakan oknum Kepala Desa Sumber Anom, Kabupaten Bondowoso kasusnya dilimpahkan ke Polres Bondowoso.

“Salah satu terduga tersangka itu memang perangkat desa, dan seperti yang disampaikan Kapolres tadi sudah kita limpahkan ke Polres Bondowoso karena locus delectinya berada di Bondowoso,” ucap Kasatreskoba Iptu Nurmansyah melanjutkan keterangan Kapolres.

Dalam kasus ini, oknum kades telah menjalani serangkaian penyidikan dan dipastikan hanya sebagai pengguna aktif sabu sabu bukan sebagai pengedar.

Oleh polisi semua tersangka yang diketahui menyimpan dan mengedarkan narkoba akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (*)

Comment