Pria di Jember Rampas Perhiasan dan Bawa Kabur Motor Mantan Tunangan

Foto: Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama menginterogasi pelaku MA.

JEMBER, (News Indonesia) – Kisah asrama antara Shelita dan Michael Alexander (27) berakhir dengan tragis. Wanita berusia 30 tahun tersebut terpaksa memenjarakan mantan tunangannya itu setelah menjadi korban perampokan.

Alexander terpaksa melakukan perampokan terhadap Shelita lantaran sakit hati telah diputus cintanya.

Peristiwa yang terjadi pada 21 Desember 2023 berawal saat keduanya terlibat cekcok. “Saat itu saya pas nyopir, menelepon korban kami terlibat cekcok. Karena jengkel saya datangi dia, kebetulan kami bertemu di pinggir jalan raya di Desa Petung,” katanya, saat pers rilis di Mapolres Jember, Rabu (13/3/2024).

Dalam pertemuan tersebut kedua mantan kekasih ini terlihat pertengkaran yang berujung perampasan sejumlah barang berharta Shelita. Selain mencekik dan menjambak korban, Alexander juga mengambil paksa perhiasan dan motor.

Baca Juga: Forum Nelayan Ambulu Minta Gerindra Berikan Rekom Gus Fawait Maju Pilbup Jember

Pertengkaran itu sontak menarik perhatian warga setempat. Pelaku yang panik kemudian melarikan diri dengan membawa motor Honda Beat milik korban.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, pelaku membawa motor korban ke seorang penadah di Pasuruan bernama Mustofa Hadi.

“MH ini adalah teman pelaku yang membantu menjual motor secara online. Keduanya adalah teman baik, dimana MH merasa berhutang budi kepada pelaku pernah mencarikan kerja MH,” tutur Kapolres.

MH rupanya tidak sendiri, dalam proses penjualan barang bukti dia dibantu temannya, Hepy Padilah.

Hepy kemudian memasarkan sepeda motor tersebut melalui Facebook dengan harga yang cukup tinggi sebesar 5 juta rupiah. Pada tanggal 4 Januari 2024, sepeda motor berhasil terjual dengan harga mencapai Rp 4.250.000.

Kapolres menuturkan, uang hasil penjualan sepeda motor dibagi tiga. Alexander mendapatkan bagian terbesar dengan Rp 3.050.000. Sementara itu, MH dan HP masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 600.000.

Melalui serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya dibekuk di rumah orang tuanya di pulau Bali.

“Pertama yang kita bekuk adalah MA (Michael Alexander) di rumah orang tuanya di Bali. Kmudian teman pelaku, yakni MH (Mustofa Hadi) dan HP (Hely Padilah),” ujar Kapolres.

Sayangnya, saat hendak diamankan, baik Alexander maupun Mustofa hendak menyerang petugas, sehingga keduanya pun diberi hadiah timah panas pada kaki kirinya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Michael Alexander dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan maksimal hukuman 9 tahun penjara.

Sedangkan rekannya Mustofa dan Hepy disanksi dengan Pasal 56 jo Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian. (*)

Comment