JEMBER, (News Indonesia) – Ulah PT Sedaya Berkah Sentosa (SBS) membuat geram Pemkab Jember. Perusahaan tambang kapur itu disebut menjadi dalang perusakan papan tanda aset milik Pemkab Jember yang terpasang di kawasan tambang kapur Gunung Sadeng, Kecamatan Puger.
Kepala Satpol PP Bambang Saputro mengatakan, pihaknya memberikan peringatan keras kepada SBS dan telah menindak orang-orang suruhan perusahaan yang telah merusak papan nama.
“Ini dilakukan oknum tidak bertanggungjawab dari PT Sedaya Berkah Sentosa atau SBS. Kami telah berikan teguran telah merusak papan aset milik daerah” ucap Bambang, Kamis (9/11/2023).
Dijelaskan Bambang, perusakan terjadi pada, Selasa 31 Oktober 2023, sekira pukul 14.00 WIB. Beberapa orang suruhan perusahaan mencabuti papan aset.
Baca Juga: Pekerja Tewas di Tambang Ilegal, Pemilik Lahan dan 4 Rekannya Jadi Tersangka
Tidak berselang lama, Satpol PP yang mendengar informasi tersebut bergegas ke lokasi. Kedatangan petugas membuat orang-orang suruhan PT SBS keder dan terpaksa memasang kembali papan aset.
“Pukul 16.00 papan dipasang kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Agar kejadian tidak terulang, instansi terkait berpikir untuk melaporkan PT SBS ke pihak yang berwajib. Keputusan tersebut, kata Ririn selaku Kepala Bidang Aset BPKAD Jember, masih menunggu instruksi dari pimpinan.
“Kami sedang mendalami tujuan dan motif dibalik perusakan papan aset tersebut,” ucap Ririn.
Bupati Jember Hendy Siswanto diketahui telah menata ulang sewa lahan tambang kapur sejak tahun 2021. Papan yang dilepas oleh PT SBS merupakan bagian dari agenda tersebut. Sementara, lahan tambang kapur di Gunung Sadeng diperkirakan seluas 200 hektar.
Bukan tanpa sebab, Pemkab Jember melakukan pemasangan papan aset dalam rangka penertiban. Pasalnya, sering ditemukan sejumlah perusahaan tambang melakukan aktivitas operasional melebihi ordinat atau wilayah kerjanya.
Penataan dalam rangka penertiban ini membuat perusahaan tambang gelisah, karena tentunya akan berpengaruh dengan pajak dan retribusi yang akan mereka bayarkan ke kas Pemkab Jember. (*)
Comment