Pansus Pilkada DPRD Jember Minta Klarifikasi KPU dan Bawaslu

Foto: Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember, Thobroni, saat dikonfirmasi di Gedung Parlemen.

JEMBER, (News Indonesia) — Tim Pansus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DPRD Jember dalam waktu dekat akan memanggil KPU dan Bawaslu setempat. Pemanggilan itu dilakukan, untuk meminta klarifikasi terkait kehadiran Wakil Bupati Jember Abdul Muqiet Arif saat ikut dalam pendaftaran Bupati Faida. Minggu (6/9/2020) kemarin.

 

“Kami akan meminta KPU dan Bawaslu, untuk memberikan penjelasan kepada publik, terkait posisi wakil bupati yang hadir menemani salah satu calon, dan menggunakan ID card (kartu tanda pengenal,red), sebagai Tim Paslon,” kata Ketua Pansus Pilkada Jember, Thobroni saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Parlemen, Rabu (9/9/2020).

Menurut Thobroni, bentuk klarifikasi dari KPU dan Bawaslu itu penting. “Apakah benar atau salah, wakil bupati sebagai pejabat datang dan ikut dalam pendaftaran calom itu,” sebutnya.

Karena ini bentuk pengawasan, kata legislator dari PDI Perjuangan ini, agar fasilitas negara jangan sampai dimanfaatkan dan digunakan dengan cara yang salah.

“Semisal untuk memenangkan mereka calon itu. Lah wabup ini kan jabatan politik. Pada posisi pejabat dia ini (wakil bupati), jabatan yang melekat yang tidak bisa ditinggalkan begitu saja. Tidak bisa kemudian beralasan sebagai warga biasa. Harusnya menahan diri, dan menjaga etika politik,” ujarnya.

Terkait pemanggilan terhadap KPU dan Bawaslu tersebut, kata Thobroni, rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat. “Karena surat (pemanggilan) itu, akan kita lakukan secepatnya. Mungkin besok (Kamis) kita panggil,” terangnya.

Lebih jauh Thobroni menyampaikan, terkait siapa yang hadir dan mendampingi calon kepala daerah saat masuk dalam ruangan verifikasi, harusnya berstandar.

“Apakah itu calon, keluarganya, ataupun tim seperti LO, juga ketua atau sekretaris politik. Lah ini harus jelas. Bahkam Bawaslu pun juga harus bertindak dan mengawasi dengan baik, tidak hanya mendiamkan begitu saja,” tandasnya.

Sementara itu, menurut Anggota DPRD Jember lainnya David Handoko Seto, dirinya mengkritisi tindakan yang dilakukan Wabup Abdul Muqiet Arif itu.

Kata pria yang dulu mendukung Faida – Muqiet Arif saat Pilkada 2015 itu, tindakan yang dilakukan wabup dengan mendampingi calon mendaftar di KPU patut dipertanyakan.

“Kami kepada Plt atau PJ bupati ini, pihaknya harus netral. Karena masa pilkada ini harus bersikap hati-hati,” katanya.

Tim Pansus yang dibentuk oleh DPRD Jember itu pun, akan mengawasi ketat segala proses pilkada yang berlangsung ini. “Termasuk netralitas ASN yang ada di Jember, termasuk Plt dan PJ yang ditunjuk siapapun dia,” tegasnya. (*)

Comment