Inovasi DP3AKB Jember Ciptakan Aplikasi OTS untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

Foto: Inovasi DP3AKB Jember menciptakan aplikasi OTS untuk korban kekerasan perempuan dan anak.

JEMBER, (News Indonesia) – Guna memfasilitasi para korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pemkab Jember menelurkan sebuah inovasi berbasis teknologi dengan menciptakan aplikasi One Touch Service (OTS).

Terciptanya OTS tidak terlepas dari meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi setiap tahun. Tercatat, terdapat 44 kasus kekerasan perempuan dan 151 kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2020.

Di tahun 2021 kekerasan serupa meningkat. Terdapat 95 kasus kekerasan terhadap perempuan, sedangkan pada anak terhitung ada 181 kasus.

Joko Sutriswanto Kabid Perlindungan Anak DP3AKB mengatakan, melalui aplikasi OTS perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan bisa lebih mudah melapor.

Joko mengaku, OTS merupakan aplikasi yang digagas oleh dirinya setelah mengikuti diklat tahun lalu. Inovasi yang terbilang baru ini memang blm cukup dikenal namun, dengan gencarnya sosialisasi diharapkan masyarakat bisa lebih paham demi meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Jadi nanti kita sosialisasikan ke masyarakat cara membuat laporan lewat aplikasi,” ujar Joko yang menggandeng Dinas Kominfo Pemkab Jember dalam pembuatan aplikasi.

Banyak keuntungan setelah aplikasi OTS diciptakan salah satunya, kata Joko, yaitu monitoring terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak lebih mudah dipantau karena laporan masyarakat langsung masuk pada sistemik sehingga bisa segera ditindaklanjuti.

Joko menambahkan, OTS dibuat semudah mungkin agar masyarakat bisa mengakses. Usai mengunduh aplikasi, pengguna diarahkan pada menu laporan dengan pilihan anak-anak atau perempuan.

Setelah memilih, pengguna diarahkan pada pengisian data diri di kolom pelapor, kemudian dilanjutkan dengan mengisi data korban. Setelah semua terisi, data tersebut akan diverifikasi oleh DP3AKB.

Pelayanan DP3AKB terhadap perlindungan perempuan dan anak patut diapresiasi karena setelah terverifikasi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak akan langsung meluncur ke tempat tinggal pelapor untuk pendalaman agar segera bisa melakukan tindakan lebih lanjut. (*)

Comment