Hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Jember untuk DPR RI Ditolak 8 Parpol

Foto: Surat pernyataan keberatan bersama 8 Parpol.

JEMBER, (News Indonesia) – KPU Kabupaten Jember telah selesai melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara kabupaten, Rabu (6/3/2024) malam. Namun, 8 partai politik peserta Pemilu 2024 menolak hasil rekapitulasi yang digelar di Hotel Aston tersebut.

Penolakan itu disuarakan dan ditandatangani oleh saksi dari PAN, Partai Ummat, Gelora, Perindo, Hanura, Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Kami sepakat menolak praktek-praktek kecurangan berkaitan dengan pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilu tahun 2024 yang terjadi di Kabupaten Jember khususnya adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi sepanjang Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember pada tingkat pemilihan DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur IV (Jember-Lumajang),” isi surat pernyataan bersama yang ditandatangani saksi partai.

Prastiono saksi dari PAN mengatakan, bahwa hasil rekapitulasi oleh KPU Jember tidak sah karena mayoritas saksi partai menolak dan tidak bersedia membubuhkan tanda tangan.

Baca Juga: Merasa Dizalimi, Tim Hukum Sakti PAN Jatim Menduga Ada Kongkalikong Penyelenggara Pemilu di Jember

“Ada 8 partai yang menyatakan unligitimate, alias tidak sah. Ini bukti penolakannya dengan membuat surat pernyataan keberatan bersama,” ucapnya sembari menunjukkan surat pernyataan.

Penolakan ini kata Prastiono, dikarenakan dugaan adanya kecurangan Pemilu yang dilakukan beberapa partai politik yang didukung oleh penyelenggara mulai dari PPK, KPU, hingga Bawaslu Jember.

Proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang molor dari jadwal seharusnya menurut Prastiono, adalah sebuah gambaran bahwa penyelenggaraan Pemilu di Jember carut marut.

Dikonfirmasi, Ketua KPU Jember M. Syai’in menyatakan, bahwa pihaknya baru saja menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat kabupaten. Selanjutnya membawa hasil rekapitulasi ini ke KPU Provinsi Jatim.

“Alhamdulillah, malam dini hari ini, kami KPU Jember telah selesai menetapkan hasil rekapitulasi suara pemilu tingkat kabupaten, selanjutnya hasil rekapitulasi ini, akan kami kirim ke KPU Propinsi Jatim,” ujarnya.

Soal tudingan dari beberapa Partai seperti PPP dan PAN, hingga 8 partai tidak membubuhkan tanda tangan hasil rekapitulasi, Syai’in menyatakan, bahwa itu hak setiap partai, yang tentunya dengan mengisi form keberatan.

“Adanya lebih dari 2 partai yang menolak melakukan tanda tangan hasil rekapitulasi, itu hak setiap partai, dan KPU juga menyiapkan kolom keberatan, yang nantinya hal ini akan menjadi catatan atau kejadian khusus saat dilakukan rekapitulasi tingkat provinsi,” tandasnya.

Comment