Tegang, Saksi PAN Jember Ditarik Keluar Forum Rapat Rekapitulasi Kabupaten

Foto: Prastiono, saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) berorasi di lokasi rapat pleno rekapitulasi kabupaten Jember.

JEMBER, (News Indonesia) – Saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Jember, Prastiono mencak-mencak dan meluapkan emosinya setelah dipaksa keluar dari ruangan forum rekapitulasi suara tingkat kabupaten, Rabu (6/3/2024) malam.

Ditarik keluarnya Prastiono setelah dirinya menyuarakan keberatan dan meminta KPU untuk menyandingkan data C hasil dan D hasil suara di Kecamatan Sumberbaru.

Komplain yang dilayangkan Prastiono justru membuatnya diamankan oleh petugas keamanan.

“Saya saksi mandat kok dikeluarkan. Saya hanya minta keadilan dari Bawaslu dan KPU,” pekiknya dalam orasi di halaman Hotel Aston tempat berlangsungnya rekapitulasi.

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Jember untuk DPR RI Ditolak 8 Parpol

Prastiono heran dengan sikap KPU, padahal dia sudah mencoba mentaati tata tertib pelaksanaan rekapitulasi. Tetapi, ada saja celah untuk membuatnya digiring ke luar ruangan.

“Saya diperlakukan tidak adil oleh Bawaslu dan KPU Jember. Saya tidak boleh berdiri oke, saya tidak boleh bicara oke, tapi kenapa pimpinan sidang terus membacakan lanjutan proses rekapitulasi, sedangkan keberatan kami tidak ditanggapi,” sesal Prastiono.

Dengan lantang Prastiono menantang KPU dan Bawaslu untuk menyandingkan data C hasil TPS dan D hasil rekap kecamatan. Ia pun siap meminta maaf jika apa yang dituduhkan ke penyelenggara tidak benar.

Baca Juga: Merasa Dizalimi, Tim Hukum Sakti PAN Jatim Menduga Ada Kongkalikong Penyelenggara Pemilu di Jember

“Ayo Bawaslu dan KPU kita adu data kebenaran terkait rekapitulasi suara di Kecamatan Sumberbaru, berani apa gak? Ayo kalau data saya yang benar, anda penyelenggara pemilu harus berani mengakui, jika data anda yang benar, saya siap menyembah meminta maaf,” tegasnya.

“Ketua Bawaslu dan ketua KPU, kami minta untuk keluar dan menemui kami, dan menjelaskan kekacauan di Sumberbaru,” serunya di depan pendukung.

Sebagai informasi, KPU Jember terpaksa menambah hari rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten. Gejolak di Kecamatan Sumberbaru menjadi pemicu ditambahnya waktu rekapitulasi di luar jadwal yang seharusnya selesai pada 5 Maret 2024.

Namun, lagi-lagi jalannya rekapitulasi lanjutan tetap berjalan alot. Bahkan setelah rapat pleno hasil finalisasi oleh KPU ditolak 8 partai peserta Pemilu di Jember.

Comment