JEMBER, (News Indonesia) — Sebuah gudang kembang api berdiri di dekat pemukiman padat penduduk, Jalan Madura, Desa Balung Lor, Kecamatan Jember, Jawa Timur. Keberadaan gudang tersebut membuat resah warga sekitar. Faktor keamanan serta keselamatan warga menjadi alasan utama.
“Kami khawatir dengan adanya gudang kembang api yang ada di sini, soalnya dulu pernah mendengar berita di Tangerang, gudang kembang api meledak dan menewaskan beberapa warga sekitar, saya khawatir kalau nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi menjelang puasa, coba dicek mas, apa ada izinnya gudang tersebut, sepertinya ini bukan penjual biasa, tapi lebih mirip distributor,” ungkap Jefri warga sekitar, Kamis (9 April 2020).
Dia juga mengatakan, berdirinya gudang tersebut tanpa persetujuan warga sekitar. “Kami juga tidak pernah dimintai persetujuan kalau bangunan ini dijadikan gudang kembang api, padahal kalau terjadi apa-apa, misal ledakan, saya yakin kami akan sangat terdampak,” imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Desa Balung Lor Imam Mustofa mengaku, tidak tahu menahu mengenai kelegalan gudang tersebut.
Dia juga mengatakan bahwa pihak Desa Balung Lor tidak pernah menerima surat tembusan maupun pemberitahuan terkait berdirinya gudang kembang api yang berada di wilayahnya.
“Kalau izinnya saya kurang tahu mas, itu wewenang ada di pihak kepolisian, setahu saya, gudang kembang api di situ sudah ada sebelum saya menjadi kepala desa,” jelas Imam Mustofa.
Dikonfimasi melalui sambungan telepon, pemilik gudang kembang api, Sinyo mengatakan, gudang miliknya tersebut telah mengantongi izin.
“Sudah, sudah semua (izinnya.red), ke kepolisian sudah, izin ke Pusat bentar lagi (izinnya) keluar, kalau dari sana sudah selesai semua, setiap tahun kita laporan ke Polres maupun Polsek semua sudah kita laporkan semua, pak,” ucap Sinyo singkat.
Sementara itu, Kapolsek Balung AKP. Miftahul Huda mengatakan, untuk perizinan kembang api ini merupakan wewenang dari pihak Pusat, bisa Polda maupun Mabes Polri.
“Kita hanya melakukan pengawasan serta penertiban, kita telah melakukan pengawasan terutama untuk ukuran yang melebihi 2-9 inchi, jadi kalau di bawahnya itu masuk kategori dijual bebas,” jelas AKP. Miftahul Huda.
Sampai saat ini, lanjut Huda, izin baru lalu pihak mana saja yang telah mempunyai izin kami belum mengetahui.
“Nanti sambil jalan kami cek, kalau itu ada keluhan dari masyarakat kita juga cek, mana yang dikeluhkan, apa permasalahannya,” tambah Huda.
Huda menegaskan kewajiban polisi adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kewajibannya polisi menjaga kamtibmas, tetap kita jaga,” pungkas dia. [tur/jie]
Comment