JEMBER, (News Indonesia) – Puluhan buruh PT. Muroco mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jember untuk mengadukan permasalahan yang terjadi antara pekerja dan pabrik pengolahan kayu tersebut.
Para buruh yang tergabung dalam Gabungan Buruh Muroco Bersatu (GBMB) itu mengeluhkan tidak dibayarnya gaji mereka selama beberapa bulan terakhir.
Ketua GBMB, Muhammad Hamid menyampaikan, upah yang diberikan perusahaan sering mengalami keterlambatan. Soal jam kerja, buruh juga diwajibkan untuk lembur, jika melanggar perusahaan tidak segan untuk mengenakan sanksi (SP).
“Gaji sejak bulan 10 ada yang belum dibayarkan, kemudian pekerja yang masuk malam tidak ada lembur. Kemudian kami juga menuntut adanya fasilitas BPJS kesehatan dan jaminan hari tua (JHT),” ujarnya saat audiensi bersama Disnaker, Kamis (2/2/2023).
Hamid mengungkapkan, perusahaan tidak pernah memberikan upah penuh kepada pekerja. Maksimal yang diberikan hanya sampai 75 persen dari gaji.
“Jam kerja kami 7 jam itu 70 ribu rupiah, jadi 1 jam kami dibayar 10 ribu rupiah. Sementara, kami kerja itu 11 jam, yang 3 jam hanya dibayar 9 ribu rupiah perjam. Dan itu kantor tidak pernah memberikan gaji penuh setiap bulannya, paling banyak 75 persen. Dari sini kami meminta solusi yang terbaik dari Disnaker Jember,” ucap Hamid.
Sementara, Kabis Disnaker Jember Habib Salim mengatakan, pihaknya untuk saat ini menampung pengaduan sembari menunggu data-data sejumlah buruh yang tidak dibayarkan upahnya.
“Sementara kami tampung sambil menunggu data siapa-siapa yang belum digaji. Mereka juga mengadukan soal kesejahteraan soal BPJS kesehatan dan jaminan hari tua,” tuturnya.
Habib menyebut, dari penuturan para buruh, dia menilai ada dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Untuk itu, Habib akan segera menindaklanjuti pengaduan para buruh Muroco dengan memanggil atau mendatangi pihak-pihak terkait setelah menerima bukti-bukti valid terkait pengaduan buruh. (*)
Comment