JEMBER, (News Indonesia) – Dalam sebuah akad antara perusahaan pembiayaan (leasing) dengan konsumen, adanya Fidusia menjadi sebuah pengikat atas dasar kepercayaan agar keduanya sama-sama terlindungi.
Namun, jika salah satu pihak menyelewengkan sebuah objek dalam fidusia, maka ancaman perdata hingga pidana bakal menjeratnya.
Contoh kasus penyelewengan fidusia belum lama ini terjadi di Kabupaten Jember.
FIFGROUP Jember terpaksa melaporkan konsumennya atas nama Syaiful Bahri ke pihak berwajib lantaran telah mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek fidusia berupa motor Vario No.pol P-6553-IH ke pihak lain.
Kepala Cabang FIFGROUP Jember Junaedi Abdilah melalui Bagian Recovery Section Head (RSH) Eko Yomi Wahyudi menyatakan, Syaiful Bahri telah melanggar perjanjian sesuai yang termaktub dalam UU Fidusia.
Baca Juga: Dianggap Representasi Jokowi, Komunitas Trader Sembako Jember Dukung Prabowo-Gibran
“Sesuai Pasal dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pemberi fidusia (konsumen) dapat menggadaikan benda yang dijadikan jaminan fidusia, asalkan ada persetujuan tertulis dari penerima fidusia (leasing),” ucap Eko Yomi saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2024).
Dalam perkara ini terungkap, Syaiful Bahri warga Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates tersebut tidak mendapat persetujuan tertulis dari FIFGROUP Jember.
Eko Yomi mengatakan, konsumen mengalami keterlambatan pembayaran selama 4 bulan. Dalam proses penagihan kepada konsumen diketahui bahwa yang bersangkutan telah mengalihkan kendaraan ke pihak lain.
Atas kejadian ini, kata Eko Yomi, pihaknya melanjutkan perkara ke pihak yang berwajib.
Eko Yomi menegaskan, sejatinya masalah ini merupakan perkara perdata. Namun, bisa mengarah ke tindak pindana sesuai kondisi lapangan.
Terkadang debitur atau konsumen tidak mau membayar utangnya, dengan alasan bahwa objek jaminan fidusia sudah pindah tangan ke orang lain sehingga debitur merasa sudah tidak ada kewajiban lagi untuk melunasi pembayaran utang.
“Perbuatan debitur yang tidak mau membayar utangnya sesuai kewajiban merupakan pelanggaran dalam hukum perdata. Namun, adanya sebuah pengalihan objek selama masa pembayaran kredit merupakan tindak pidana,” jelas Eko Yomi.
Sesuai putusan Pengadilan Negeri Jember pada 29 Januari 2024, Syaiful Bahri dihukum bersalah oleh hakim dengan vonis 7 bulan penjara. (*)
Comment