JEMBER, (News Indonesia) — Dua orang bandar narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) dibekuk Satresnarkoba Polres Jember, Senin (21/9/2020) kemarin. Penangkapan terhadap kedua pelaku itu dilakukan di dalam rumah kontrakannya di Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember sekitar pukul 19.30 WIB.
“Saat ditangkap kedua pelaku berada di dalam rumah kontrakannya sedang istirahat,” kata Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Dika Hadiyan Widya Wiratama, saat dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya, Jumat (25/9/2020).
Kedua orang pelaku diketahui berinisial EF (31) warga Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul; dan EA (34) warga Jalan Kamboja Selatan Stasiun, kecamatan setempat.
Saat dilakukan penggeledahan oleh polisi di rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah timbangan elektrik, 3 bandel plastik klip, 2 klip plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 25.21 Gram.
“Dua macam, yakni satu ukuran Klip 6.70 Gram dan satu ukuran klip 8.51 Gram,” sebutnya.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan 58 karton masing masing berisi 1000 butir obat jenis Trex, 530 butir obat jenis Trex, 340 butir obat jenis Dextro.
Serta dua buah ponsel dan uang Rp 800 ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba. Saat ini kedua orang pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Kami pun melakukan pengembangan kasus, untuk melacak asal narkoba yang dimiliki kedua pelaku ini,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang R.I.No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Yakni dengan ancaman hukuman terberat adalah hukuman mati,” pungkasnya. (*)
Comment