JEMBER, (News Indonesia) – Setelah melakukan evaluasi akhirnya Pemkab Jember memutuskan mencabut Hak Pengelolaan Tambang (HPL) milik 10 perusahaan tambang yang melakukan eksploitasi batu kapur di Gunung Sadeng, Kecamatan Puger.
Evaluasi terhadap sejumlah perusahaan tambang dilakukan lantaran pemasukan dari lahan milik pemkab itu sangat minim dibandingkan dengan lahan yang digarap.
Sampai dengan tahun 2022 bukit kapur hanya menghasilkan PAD yang sangat kecil. Sejak periode tahun 2014, pemkab hanya mendapatkan 755 juta pada tahun 2019, di tahun 2020 hanya 1,9 miliar, sementara pada tahun 2021 pemkab hanya mendapatkan 4,9 miliar.
Sekretaris Daerah Pemkab Jember Ir Mirfano mengatakan, keputusan pencabutan HPL dilakukan setelah pihak terkait melakukan koordinasi dan tindak lanjut dari hasil sidak langsung di lapangan.
“Koordinasi sudah dilakukan 4 kali, hasilnya kami putuskan untuk mencabut HPL mereka,” ujarnya, Senin (07/02/2022).
Setelah Pemkab Jember mencabut HPL, Sekda meminta kepada sejumlah perusahaan tambang untuk menghentikan kegiatan penambangan dan pengolahan. Jika tidak diindahkan, akan ada konsekuensi hukum bagi perusahaan yang melanggar.
“Sejak pencabutan ini diterbitkan kami minta agar kegiatan penambangan dan pengolahan dihentikan. Bakal ada dampak hukum jika terbukti mereka masih melakukan aktifitas penambangan,” tegas Mirfano.
Lebih rinci Mirfano menjelaskan alasan dibalik pencabutan 10 perusahaan tambang tersebut. Di antaranya, lahan dibiarkan terlantar sehingga menjadi lahan tidur, tidak memiliki kemampuan untuk mengelola.
Parahnya, ada perusahaan pemilik HPL menguasai lahan dan dikelolakan kepada pihak lain dengan sistem bagi hasil yang pada akhirnya setoran ke Pemkab Jember sangat kecil. Tercatat, sempat ada yang setor Rp. 6 juta ke pemkab pertahun, padahal luas lahan eksploitasinya tidak beda jauh dengan perusahaan lain yang bisa menyetorkan Rp. 1 miliar.
Berikut 10 perusahaan tambang yang telah dicabut Izin Usaha Pertambangannya:
1. CV. Guna Abadi luas lahan 15,4 ha.
2. CV. Formitra Raya luas lahan 4,18 ha.
3. CV. Susanti Megah Perkasa luas lahan 5 ha.
4. CV. Madakarya luas lahan 6,7 ha.
5. CV. Karya Nusantara luas lahan 5,19 ha.
6. CV. Dwijoyo Utomo luas lahan 9,61 ha.
7. CV. Indolime Prima Utama luas lahan 4,6 ha.
8. PT. Ihsan Tunggal Jaya luas lahan 4,43 ha.
9. PT. Mahera Jaya luas lahan 7,8 ha.
10. PT. Kurnia Alam Perkasa luas lahan 9,68 ha. (*)
Comment