JEMBER, (News Indonesia) – MD seorang oknum guru PNS di Desa Mulyorejo Kecamatan Silo dilaporkan istrinya ke Inspektorat Pemkab Jember dan Unit PPA Polres Jember setelah diketahui menikah siri dengan wanita lain warga Desa Mrawan Kecamatan Mayang.
Melalui kuasa hukumnya Ihya Ulumudin (Udik), S mengakui telah pisah ranjang selama 5 tahun. Kendati demikian, S dan MD masih tinggal seatap.
“S dan suaminya sudah 5 tahun ini pisah ranjang meski masih satu rumah. Dalam rentang waktu itu diduga kuat MD telah menikah siri dengan perempuan lain,” ucap Udik yang mengungkapkan informasi telah menikah sirinya MD telah terkonfirmasi oleh tetangga rumah sekitar perempuan tersebut.
Diceritakan Udik, sejak awal menikah di tahun 1996 antara S dan MD sering terjadi perselisihan terutama terkait adanya perempuan lain. Meskipun sering terpergok namun S selalu memaafkan suaminya.
“Puncaknya sekarang ini, klien kami sudah tidak bisa bersabar lagi tahu suaminya sampai menikah siri dengan perempuan lain dan dikabarkan sampai menginap di rumah si perempuan itu,” ujarnya, Minggu (4/6/2023).
Selain pisah ranjang, kata Udik, S juga kerap menerima kekerasan fisik jika MD ketahuan berselingkuh di luar. Bahkan, gosip yang beredar di Desa Mulyorejo dan Mrawan dikabarkan S telah lama sakit dan tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri.
“S digosipkan lama sakit dan tidak bisa dipakai. Kami duga suaminya yang menyebar isu itu, sehingga jadi hal tersebut dijadikan pembenaran dari MD untuk menikah siri dengan yang lain,” jelasnya.
Udik menyatakan, beberapa hari yang lalu pihaknya telah melaporkan masalah ini ke Inspektorat Pemkab Jember untuk diproses sesuai hukum karena yang bersangkutan adalah seorang ASN di lingkungan Dinas Pendidikan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jember juga tidak ketinggalan menerima laporan berkaitan dengan penelantaran dan kekerasan fisik yang diterima S. Udik menyebut, laporan di Polres telah diterima oleh penyidik.
“Tinggal bagaimana Pemkab Jember menyikapi masalah serius ini, karena melanggar PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi terberatnya yang dipecat secara tidak hormat, termasuk Polres Jember untuk menindak tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” urai Udik.
Lebih lanjut Udik menerangkan, ke depan pihaknya akan mengunjungi Inspektorat Jember untuk mengonfirmasi tindak lanjut permasalahan kliennya.
“Kami disarankan (Inspektorat) juga berkirim surat laporan ke Dinas Pendidikan Jember. Selanjutnya, kami akan mendatangi pihak-pihak terkait masalah ini agar yang bersangkutan diberi tindakan karena informasi yang kami terima, MD ini sudah mengajukan surat permohonan untuk pensiun,” pungkasnya. (*)
Comment