JEMBER, (News Indonesia) – Ulah MA yang kerap membuat jengah berujung dengan laporan di kantor polisi. SP warga Kelurahan/Kecamatan Patrang yang telah habis kesabarannya terpaksa harus melaporkan MA ke Polres Jember.
Tindakan MA tidak bisa lagi ditolerir setelah dia mengancam akan mengambil paksa istri SP.
Tak hanya sebatas itu, MA dianggap telah sering membuat resah. Pasalnya, MA acap kali membuat laporan dan fitnahan tentang SP kepada istrinya.
SP melalui kuasa hukumnya Ihya Ulumiddin, SH mengaku dirinya tertekan dan mengalami guncangan dalam mahligai rumah tangga akibat ulah MA.
Ihya Ulumiddin atau Udik menyatakan, tindakan MA sudah masuk ranah melakukan perbuatan tidak menyenangkan serta dugaan adanya tindakan pelecehan.
“Kami melaporkan sdr MA ke Polres Jember dengan sangkaan pelanggaran pasal 6, 12, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 – 15 tahun penjara,” ujarnya.
Udik berharap, Polres Jember segera melakukan tindakan dengan memeriksa terlapor. Jika unsur-unsurnya terpenuhi, segera ada tindakan terhadap terlapor.
“Kami berharap, Polres Jember segera menindaklanjuti laporan kami, agar pihak MA tidak semakin menebar fitnah. Dan kami akan terus mengawal sampai MA mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tegas Udik.
Alumnus FH Unej 2004 ini menambahkan, bahwa sebelumnya MA juga pernah melakukan hal yang mengarah pada pelecehan terhadap istri pelapor. Namun pada saat itu, kliennya masih berbesar hari dan memberinya maaf.
“Namun perbuatannya terus dilakukan berkali-kali, sehingga klien kami merasa jengah dan menempuh jalur hukum,” jelasnya.
Udik berharap pihak kepolisian untuk tegas dalam bertindak agar terlapor mendapatkan efek jera dan tidak lagi mengulang perbuatannya.
Comment