Bupati Jember, Sekda, dan BPBD Kembalikan Honor Pemakaman Pasien Covid-19 ke Kasda

Foto: Bukti setoran pengembalian honor ke Bank Jatim.

JEMBER, (News Indonesia) – Bupati Jember, Hendy Siswanto, Sekda Ir. Mirfano, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) M. Jamil, dan Kabid BPBD Penta Satria yang tergabung dalam Tim Penanganan Pemakaman Covid-19 Jember kompak mengembalikan honor kegiatan mereka ke Kas Daerah Pemkab.

Honor yang mereka terima menjadi bagian tim tersebut sebesar Rp 70.500.000,- dengan rincian Rp 100 ribu perkegiatan dengan jumlah total 705 kegiatan. Proses pengembalian honor dari pemakaman pasien Covid-19 itu disaksikan langsung Sekda Mirfano ke Bank Jatim.

Usai pengembalian tersebut, Sekda Mirfano menyampaikan secara lengkap ihwal honor yang menjadi viral dan mendapat kecaman di media sosial.

Bulan Juli 2021, tim mengurus lebih dari 1.000 jenazah covid-19 dengan rata-rata perhari menurut Mirfano bisa lebih dari 50 jenazah.

“Di lapangan para petugas pemakaman harus bekerja dari pagi sampai pagi lagi saat puncaknya serangan pandemi. Para petugas pemakaman juga harus berhadapan dengan keluarga pasien yang marah dan sempat ada kekerasan fisik,” ujarnya, Jumat (27/8/2021).

Sementara, di level manajemen tim harus mengurus ketersediaan sarana prasarana dalam kondisi belum ada anggaran yang tersedia karena kematian di atas 40 orang setiap hari sangat mendadak dan dalam situasi tidak dapat diprediksi.

Mirfano menambahkan, dalam situasi pandemi yang sedang dalam puncaknya itu tim dihadapkan dengan jumlah tenaga pemakaman yang berhenti karena takut risiko dalam memakamkan pasien covid. Selain itu, tim juga mencari tukang kayu yang dapat memproduksi peti jenazah yang bisa dibayar di belakang.

Dengan berbagai keterbatasan itu, kata Mirfano, setiap malam tim harus berkonsultasi dengan Bupati untuk menyelesaikan masalah sarana prasarana pemakaman yang kebutuhannya sangat tinggi, sementara anggaran belum tersedia.

“Pada puncak krisis di Bulan Juli itu kami semua bekerja penuh risiko. Petugas pemakaman sampai dengan bupati yang harus menjamin tidak boleh ada satupun jenazah yang tidak dapat dimakamkan,” ujarnya.

Di tempat terpisah, kontroversi honor tim penanganan pemakaman sampai di telinga kepolisian. Jumat (27/08/2021) Satreskrim Polres Jember dijadwalkan memanggil pihak BPBD Jember untuk diminta keterangan.

Kasatreskrim AKP Komang Arya Wiguna menuturkan, pihaknya melakukan penyelidikan dan nantinya dilakukan pemeriksaan dengan memanggil pejabat BPBD Jember terkait penggunaan dana penanganan Covid-19. (*)

Comment