Asta Cita Presiden Prabowo Dijalankan dengan Baik Satresnarkoba Polres Jember Ungkap Sejumlah Kasus

JEMBER, (News Indonesia) - Program "Asta Cita" Presiden Prabowo Subianto diimplementasikan dengan baik oleh Satresnarkoba Polres Jember. Dalam kurun waktu tanggal 21 Oktober sampai 12 November 2024 satuan pimpinan Iptu Naufal Muttaqin itu bisa mengungkap 9 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya

JEMBER, (News Indonesia) – Program “Asta Cita” Presiden Prabowo Subianto diimplementasikan dengan baik oleh Satresnarkoba Polres Jember. Dalam kurun waktu tanggal 21 Oktober sampai 12 November 2024 satuan pimpinan Iptu Naufal Muttaqin itu bisa mengungkap 9 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya.

Naufal mengungkapkan terdapat 12 orang tersangka yang ditangkap polisi dengan barang bukti Sabu seberat 510,18 gram, Ekstacy sebanyak 72 butir, obat keras Tryhexyphedyl 26.959 butir, dan uang sebesar Rp 655.000.

Dalam penangkapan tersebut terdapat pengungkapan kasus menonjol yang terjadi di Dusun Curah Damar Desa Sidomulyo Kecamatan Silo dengan tersangka berinisial AH dengan barang bukti sabu seberat 497,17 gram.

“Kami mendapatkan info dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba. Ada seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri yang sama dan saat diamankan (awalnya) kami tidak menemukan apa-apa. Setelah digeledah ditemukan di balik HP-nya ada bungkusan sabu,” terangnya.

Baca Juga: Banyak Temuan Pelanggaran, Massa AMP2J Minta Komisioner KPU dan Bawaslu Jember Dipecat

“Kami interogasi ditemukan lagi 5 bungkus sabu bertuliskan 100 yang diduga akan diedarkan. Barang bukti yang bisa diamankan sebanyak 497,17 gram,” imbuh Naufal dalam press conference di Mapolres Jember.

Sedangkan untuk kasus okerbaya, Satresnarkoba mengamankan SP alias Yoyok di teras Cafe Rasha di Jalan Karimata Kelurahan Sumbersari pada 9 November 2024.

Dari tangan Yoyok, polisi menyita obat Tryhexyphenidyl berlogo “Y” sebanyak 25.000 butir dan narkotika jenis sabu seberat 6,97 gram.

Untuk kasus narkotika jenis sabu para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 miliar.

Sementara untuk para tersangka dalam kasus obat-obatan dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun dan denda 5 miliar.

Perlu diketahui, selain melakukan langkah penegakan hukum polisi juga aktif dalam upaya pencegahan peredaran narkotika yaitu berupa sosialisasi ataupun penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekolah, pondok, kampus, dan di tengah masyarakat.

Keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungannya, kata Naufal, merupakan aspek penting meminimalisir peredaran narkoba.

“Peran serta dari masyarakat juga merupakan elemen penting bagi kami dalam mencegah maupun melakukan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Jember,” pungkas Iptu Naufal Muttaqin.

Comment