Antisipasi Penyebaran Corona, Penanda Setelah Menyoblos di Pilkada Tak Lagi Celupkan Jari di Tinta

Foto: Komisioner Bagian Parmas KPU Jember, Andi Wasis.

JEMBER, (News Indonesia) — Setelah menyakurkan hak pilihnya, warga tidak lagi mencelupkan jari pada tinta saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Caranya, nantinya tinta tersebut akan diteteskan ke salah satu ujung jari, sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19.

Komisioner KPU Jember Bagian Parmas dan SDM Andi Wasis mengatakan, penerapan protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19 harus dilakukan, namun tanpa mengurangi esensi dari pelaksanaan pilkada itu sendiri.

“Pencelupan jari ke tinta ditiadakan sebagai penanda sudah menentukan hak pilih di TPS, akan diganti teknisnya dengan tinta itu diteteskan pada salah satu ujung jari,” terangnya, saat dikonfirmasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Sabtu (7/11/2020).

Teknis ini ditetapkan untuk meminimalisir kontak dan mengantisipasi tinta sebagai media penyebaran covid-19. “Ini masuk dalam salah satu dari 12 protokol pencegahan covid-19 yang diterapkan Komisi Pemilihan Umum dalam Pilkada 2020,” sebutnya.

Kendati demikian, meski proses pencelupan jari pemilih ke tinta selepas dari TPS ditiadakan. KPU tetap memberikan tanda bagi warga yang sudah menyalurkan hak pilih.

“Jadi tentunya tidak sampai menyebabkan adanya persoalan dalam pelaksanaan Pilkada,” ujarnya.

Andi menambahkan, upaya KPU untuk mencegah penyebaran covid-19 lainnya, salah satu diantaranya juga akan memberikan sarung tangan plastik saat ke bilik suara.

“Agar saat proses mencoblos dibilik suara tidak bersentuhan langsung dengan paku pencoblos surat suara,” katanya.

Selain itu, ada protokol lainnya yang akan disosialisasikan lebih lanjut. “Akan disampaikan juga kepada warga saat pelaksanaan pemilu yang dijelaskan nantinya PPS,” tandasnya. (*)

Comment