Akui Terima Honor Pemakaman Pasien Covid-19, Bupati Hendy: Tidak Masuk Kantong Pribadi

Foto: Bupati Jember, Hendy Siswanto.

JEMBER, (News Indonesia) – Satgas Penanganan Covid-19 Jember diterpa isu panas soal honor terkait monitoring jenazah pasien COVID-19. Bupati Jember, Hendy Siswanto selaku ketua satgas beserta jajaran di bawahnya yakni sekretaris daerah, Kepala BPBD, dan Kabid BPBD diketahui menerima honor tersebut senilai Rp 100 ribu per pasien yang meninggal.

Menanggapi kabar tersebut, Bupati Hendy membenarkan adanya honor yang diterima dirinya, namun ia memastikan honor tersebut tidak masuk kantong pribadi karena langsung diserahkan kepada warga yang lebih membutuhkan.

“Karena keluarga yang meninggal akibat Covid-19 ini, secara spesifik disampaikan kepada keluarga yang kurang mampu. Hal ini sama dengan yang saya lakukan beberapa waktu lalu, soal gaji yang tidak saya terima setiap bulannya, tapi langsung saya serahkan kepada yang membutuhkan,” katanya.

Seperti diketahui, kabar tentang honor pemakaman jenazah Covid-19 yang diterima bupati sebesar Rp70,5 juta menjadi perbincangan publik, bahkan viral di media massa.

Sejumlah tudingan negatif pun muncul. Bupati Hendy sendiri mengaku bahwa dirinya menerima honor tersebut sebagaimana pejabat lain yang masuk dalam struktur Petugas Pemakaman Covid-19.

Namun honor tersebut tak sempat ‘mampir’ di kantong Hendy, melainkan langsung diserahkan kepada warga yang membutuhkan. Itupun diakuinya adalah yang pertama kali.

“Sebelumnya tidak pernah! Tapi jika nanti dapat dan ada lagi, yang kita lakukan ya akan kita kembalikan kepada yang membutuhkan. Terutama keluarga yang tidak mampu yang keluarganya meninggal karena Covid itu. Yang perlu kita bantu,” jelasnya.

Asal muasal honor itu adalah SK Bupati Jember tentang Petugas Pemakaman Covid-19 Pada Sub Kegiatan Respon Cepat Bencana Non Alam/Pandemi atau Wabah Penyakit. Dalam SK itu, Bupati sebagai Petugas Pengarah, jabatan dalam dinas serta sebagai Ketua Jabatan Dalam Satgas Penanganan Covid-19.

Selain Bupati, juga terdapat Kepala BPBD, Sekda Pemkab Jember serta seorang Kabid di BPBD yang mendapatkan honor. Besaran honor diberikan secara rapel dengan masing-masing pejabat menerima honor senilai Rp 70.500.000. (*)

Comment