Dituduh Murtad Hanya Karena Ikut Melukat di Bali, M Harus Kehilangan Hak Asuh Anak

Foto: Seorang Desainer Interior berinisial M (42) uang melaporkan dugaan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia.

JAKARTA, (News Indonesia) – Seorang Desainer Interior berinisial M (42) melaporkan dugaan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia.

Dalam keterangannya kepada media, ibu dua anak ini menceritakan dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suami dan mertuanya. M mengaku bahwa selama sembilan tahun menikah, dia tidak pernah menerima nafkah dari mantan suaminya, meskipun keluarga suaminya berasal dari kalangan militer dan tergolong mampu.

“Saya harus mencari nafkah untuk anak-anak saya dan mendapat bantuan dari orang tua saya. Kami tinggal di rumah orang tua saya selama sembilan tahun dan masih menerima bantuan dari mereka,” kata M pada Sabtu (27/7).

Kasus ini masih berada di meja pengadilan. M juga mengungkapkan bahwa mantan suaminya sering memesan minuman keras dari Bali.

“Banyak perilaku aneh yang dia dan keluarganya lakukan terhadap saya. Mantan kakak ipar saya bahkan sering membawa pacarnya dan ribut di rumah orang tua saya,” kata M.

M merasa diperlakukan tidak adil selama persidangan perceraiannya dengan mantan suaminya itu. “Kami dan keluarga tidak diizinkan atau diberi waktu untuk menjawab tuduhan. Saya merasa diframing oleh suami saya sendiri, dengan tuduhan yang tidak pernah saya lakukan,” tutur M.

Salah satu tuduhan yang diajukan oleh mantan suami M adalah soal operasi implan payudara. Padahal, menurut M, dirinya tidak pernah melakukan operasi payudara. “Semua tuduhan dari suami saya itu tidak benar,” ucap M.

Akibatnya, M mengalami depresi, yang dibuktikan usai M melakukan konsultasi psikologi forensik. Sementara itu, M menuding mantan suaminya diduga mengidap gangguan jiwa.

Ketua Nasional TRCPPA, Jeny Claudya Lumowa, intens melakukan pendampingan terhadap M. Dalam kasus ini, Jeny Claudya Lumowa, yang akrab dipanggil Bunda Naumi, melaporkan kasus tersebut berdasarkan Pasal 45 tentang Kekerasan Psikis dan Verbal.

Bunda Naumi mengatakan bahwa saat ini M tengah menghadapi tuduhan semena-mena dari mantan suaminya yang menyebabkan dirinya kalah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan kehilangan hak asuh anak-anaknya. “Semua tuduhan yang dilontarkan tidak memiliki dasar bukti yang kuat, namun Pengadilan Agama memutuskan untuk memberikan hak asuh kepada mantan suami M,” kata Bunda Naumi.

Bunda Naumi juga menyebut bahwa di dalam persidangan, mantan suami M sering membawa nama Jenderal Budi Gunawan untuk mendukung klaimnya. “M hanya ingin mendapatkan kembali hak asuh anak-anaknya. Selama ini M telah mengalami kekerasan psikis dan verbal, dan saya berharap kasus ini bisa menjadi terang,” tegas Bunda Naumi.

Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Agama terkait pertimbangan Majelis Hakim yang menyerahkan hak asuh anak kepada mantan suami M. TRCPPAI masih menanti salinan putusan untuk mengetahui pertimbangan tersebut. Bunda Naumi menyatakan bahwa TRCPPAI juga mendampingi M dalam menanggapi tuduhan penggunaan narkoba, perselingkuhan, dan konsumsi minuman keras yang dilontarkan oleh mantan suaminya.

Selain itu, M telah melaporkan mantan suaminya ke Polres Jakarta Selatan didampingi oleh TRCPPA.***

Comment