Budak Sabu di Gresik Dibekuk Polisi Saat Asyik Pesta di Rumahnya

Ilustrasi transaksi sabu-sabu. (Foto: istimewa)

GRESIK, (News Indonesia) – Genderang perang terhadap narkoba masih terus dilakukan oleh Polres Gresik dan Polsek jajarannya. Kali ini Unit Reskrim Polsek Benjeng Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pria yang menjadi budak narkoba.

Seorang pria berinisial BR (29), warga Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng Gresik tersebut diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Benjeng polres Gresik saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumahnya.

Penangkapan itu sendiri berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan kepada Polsek Benjeng bahwa di sebuah rumah yang terletak di Desa Munggugebang kmBenjeng ada seseorang (BR) sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap BR yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam ruang tamu rumahnya.

Dari penangkapan itu sendiri petugas berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa, 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal warna putih yang diduga shabu dengan berat timbang total ± 0,19 gram (setelah ditimbang dengan bungkus plastiknya), 1 buah alat bong (penghisap) / 1 botol alat hisap, 1 pipet kaca – 1 batang pipet kaca, 1 buah korek api yang sudah di modifikasi, dan 1 buah sedotan putih yang dimodifikasi menjadi sendok sabu.

Kapolres Gresik AKBP Arif Fitrianto melalui Kapolsek Benjeng AKP Sholeh Lukman Hadi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial (BR) yang kedapatan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam rumahnya. Saat ini pelaku berikut barang bukti masih kita amankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 112 (1) jo pasal 127 (1.a) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan dendaRp 800 juta – Rp 8 miliar,” tegasnya, Jumat (15/1/2021). (*)

Comment