54 Budak Narkoba Ditangkap Polisi, 4 Diantaranya Masih Berstatus Pelajar

Foto: Sebanyak 54 budak narkoba berhasil diamankan jajaran Polres Gresik.

GRESIK, (News Indonesia) – Selama 12 hari operasi, jajaran Polres Gresik, Jawa Timur, mengamankan 54 tersangka, baik pengedar maupun pengguna penyalahgunaan narkoba dari 45 kasus. Mirisnya, dari 54 tersangka tersebut, 4 diantaranya masih di bawah umur serta berstatus pelajar.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, selama operasi tersebut pihaknya bekerja keras, sehingga mengamankan tersangka dengan barang bukti sabu-sabu, ganja dan pil dobel L.

“Kami berkomitmen untuk menumpas narkoba di Gresik. Selama 12 hari kita amankan 54 tersangka dari 45 kasus. Ini bukti keseriusan kami,” katanya, Kamis (10/9/2020).

Alumnus Akpol 2001 ini mengungkapkan, dari ungkap kasus narkoba kali ini, pihaknya juga menangkap 4 tersangka yang masih di bawah umur serta berstatus pelajar.

Mantan Kapolres Ponorogo ini berharap agar masyarakat untuk ikut serta aktif melawan narkoba. Dengan dimulai dari lingkungan sekitar serta pengawasan keluarga untuk meminimalisir anak terjerumus narkoba.

“Dan kami meminta peran aktif orang tua agar para anak-anak tidak terjerumus, mari kita lawan narkoba bersama-sama,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Arief bersama Dandim 0817 Letkol Inf Taufik Ismail, Wabup Gresik H Moh Qosim, Wakil Ketua DPRD Ahmad Nurhamim serta Ketua MUI KH Mansoer Shodiq melaksanakan pemusnahan narkoba.

Terpisah, Kasatreskoba AKP Heri Kusnanto menyatakan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya sabu-sabu seberat 139,82 gram, 1733 butir pil dobel L serta ganja 2,89 gram.

Terkait dengan tersangka yang masih di bawah umur, Heri mengaku akan mengenakan pasal yang berlaku sesuai undang-undang perlindungan anak.

“Tentang tersangka yang masih di bawah umur itu kami tangkap di lokasi berbeda. Selain pengguna kita juga menangkap pelaku pengedar narkoba. Paling banyak dari wilayah selatan,” imbuh Heri. (*)

Comment