Soal Pembahasan Tiga Raperda Prakarsa DPRD Sumenep, Fraksi PDIP Berharap Ada Ruang Partisipasi Publik

Foto: Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath, saat penyampaian jawaban fraksi-fraksi atas tiga raperda usul prakarsa DPRD.

SUMENEP, (News Indonesia) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep mengingatkan panitia khusus (pansus) tiga raperda dapat memberi ruang seluas-luasnya akan partisipasi publik.

Hal itu mengingat tiga raperda populis tersebut berkaitan erat dengan hajat masyarakat luar.

Tiga Raperda yang akan dibahas oleh pansus pada Oktober 2023 adalah Raperda Reforma Agraria, Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, dan Raperda Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang.

Politisi muda PDI Perjuangan asal pulau Masalembu ini mengungkapkan, Raperda Reforma Agraria berkaitan langsung dengan kepentingan rakyat seperti para petani miskin yang tidak mempunyai lahan sekadar bekerja sebagai buruh tani dari tuan-tuan tanah borjuis.

Demikian pula Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat yang erat kaitannya para pedagang kecil yang berjibaku mempertahankan pendapatannya di tengah dominasi para konglomerat yang menguasai pasar dengan gerai-gerai dan toko-toko swalayan yang bertebaran mulai dari perkotaan hingga ke pelosok-pelosok kecamatan.

Baca Juga: DPRD Sumenep Usul Raperda Reforma Agraria

“Mereka para petambak udang yang kalah bersaing dengan investor kaya raya,” terangnya.

Oleh sebab itu, Fraksi PDI Perjuangan berharap pansus dapat membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat dalam pembahasan tiga raperda.

Seperti pembahasan Raperda Reforma Agraria, yang membutuhkan keterlibatan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai stakeholder terpenting dalam implementasi reforma agraria. Begitu juga dengan lembaga atau badan usaha milik negara yang selama ini mengelola hak atas tanah negara seperti hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pengelolaan hutan negara, dan lain sebagainya.

Begitu juga dengan dua raperda usul prakarsa DPRD lainnya, seperti Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat dan Raperda Pedomana Pengendalian Pencemaran Permukaan Air bagi Usaha Tambak Udang juga tak jauh berbeda.

Baca Juga: DPRD Sumenep Minta Pemerintah Lebih Serius Perhatikan Sarana dan Prasarana Olahraga

Darul juga mengajak agar pembahasan raperda dapat menjadi jalan ijtihad untuk menghasilkan produk hukum yang betul-betul jelas keberpihakannya pada rakyat. Karena sejatinya, raperda itu memang telah ditunggu oleh masyarakat luas.

“Mari kita tegaskan kembali eksistensi kita sebagai wakil rakyat yang sanggup merepresentasikan kepentingan masyarakat konstituen kita sebagai wujud darma bakti kita untuk bangsa dan negara,” ujarnya.

Untuk itu pihaknya berharap, upaya melahirkan Perda inisiasi wakil rakyat itu menjadi jalan kemudahan atas setiap upaya bersama untuk tetap melanjutkan visi misi pemerintah kabupaten Sumenep mewujudkan Sumenep maju dan sejahtera.

“Semoga ikhtiar kita dapat membuka jalan kemudahan mewujudkan sumenep maju dan sejahtera,” harapnya di depan para legislator dan eksekutif saat paripurna tentang penyampaian jawaban fraksi-fraksi atas tiga raperda usul prakarsa DPRD, Rabu (4/10/2023). (*)

Comment