SK WIUP Blok Silo Resmi Dicabut Menteri ESDM
JEMBER, (News Indonesia) – Upaya Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk membatalkan wilayah Kecamatan Silo sebagai wilayah pertambangan berbuah manis.
Terbukti dengan dicabutnya SK tertanggal 6 Februari 2019, SK bernomor 23 K /30/ MEM / 2019 tentang tambang Blok Silo.
Seiring dengan dicabutnya SK tersebut, Bupati pun tak lupa menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Jokowi.
Kata Bupati, ucapan terima kasih ini sekaligus mewakili rakyat Silo dan seluruh elemen masyarakat Jember, yang memang sejak awal tidak menghendaki adanya aktifitas pertambangan di Silo.
“Kami sampaikan terimakasih yang sedalam-dalamnya kepada Bapak Presiden Joko Widodo, sebab beliau bersama jajaran di Kementerian ESDM telah mengabulkan permohonan kami untuk mencabut SK WIUP Blok Silo. Memang sejak awal, kami bersepakat untuk tidak ada pertambangan di Silo,” ungkapnya, Kamis (7 Januari 2019).
SK pencabutan ditandatangani langsung oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan. SK ini merupakan revisi dari SK sebelumnya bernomor 1802 yang sekaligus meniadakan WIUP Blok Silo Jember dengan bahan mineral logam emas.
Keputusan pencabutan tersebut ditetapkan dan ditandatangani Ignasius Jonan pada 6 Februari 2019. Kemudian surat keputusan tersebut ditembuskan ke beberapa pihak, diantaranya Gubernur Jawa Timur dan Bupati Jember.
Atas dasar itulah maka kemudian Pemerintah Kabupaten Jember dalam hal ini Bupati berjuang membawa aspirasi masyarakat Silo melalui persidangan mediasi Nonlitigasi di kantor Kemenkum HAM Jakarta pada 9 Januari 2019 beberapa minggu yang lalu.
“Masyarakat Jember, khususnya Silo tidak menghendaki akan adanya aktivitas pertambangan tersebut. Mereka menolak,” tegas Faida.
Sejumlah pihak menilai, pencabutan SK Blok Silo ini murni perjuangan Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR bersama masyarakat Silo dan segenap masyarakat Jember lainnya yang dari awal tidak menghendaki adanya aktifitas penambangan di Silo. (Eko/Dewi)
Comment