Jelang Purna Jabatan, Bupati Pamekasan Lantik PAW Kepala Desa Gugul Tlanakan

Foto: Bupati Pamekasan Baddrut Tamam saat penandatanganan SK jabatan.

PAMEKASAN, (News Indonesia) – Menjelang purna jabatan, Bupati Baddrut Tamam melantik Pejabat Antar Waktu (PAW) kepala desa Gugul kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis (21/09/2023)

Pelantikan Achmad Hidayat sebagai PAW Kepala Desa Gugul yang berlangsung di Peringgitan dalam Ronggosukowati, dengan dihadiri Sekdakab Pamekasan, Kepala DPMD Pamekasan,dan OPD yang lain.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Fathirrachman melaporkan tentang proses pelantikan kepala desa Gugul (PAW) menyampaikan, sesuai dengan keputusan Bupati Pamekasan Nomer 188/198/432. 035/2023 tentang pemberhentian pejabat kepala desa dan pengesahan kepala desa antar waktu desa Gugul Kecamatan Tlanakan.

Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam saat mengambil sumpah PAW kepala desa Gugul menyampaikan semoga bisa memberika peeubahan bagi desa dan masyarakat Desa Gugul kedepan.

Menurut Baddrut, pergunakan jabatan sebagai amanah dan pergunakan jabatan sesuai dengan SOP yang ada.

“Jabatan hanya sebagai alat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka pergunakan jabatan dengan baik dalam.menjalankan roda kepemerintahan desa,” ucap Bupati Baddrut Tamam.

Dalam sumpah tersebut sudah tersirat bahwa, akan memenuhi kewajiban selaku kepala desa antar waktu, dengan sebaik baiknya, sejujur jujurnya, dan seadil-adilnya.

“Sebagai kepala desa Antar waktu mampu mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara,” ungkap politisi PKB.

Selain itu, dalam sumpah jabatannya sebagai kepala desa Gugul, Achmad Hidayat bersumpah akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UUD 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang undangan dengan selurus lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah dan NKRI serta negara kesatuan Republik Indonesia. (*)

Comment