JEMBER, (News Indonesia) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Jember awal bulan Ramadan telah melakukan sosialisasi ke sejumlah perusahaan terkait tindak lanjut PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya kepada karyawan, pekerja, dan buruh.
Kepala Disnaker Jember Bambang Rudianto mengatakan, dari beberapa perusahaan tersebut pihaknya memberi atensi khusus kepada 2 perusahaan dalam pemberian THR kepada karyawan.
“Aturannya, THR harus diberikan maksimal H-10 dari lebaran. Di Jember, kami memberikan perhatian kepada 2 perusahaan dan kami pantau itu dalam pemberian THR-nya,” ucap Rudi tanpa menyebut nama perusahaan.
Pemantauan terhadap 2 perusahaan besar ini hanya untuk mengantisipasi adanya gejolak. Kendati sejauh ini setiap lebaran, pemberian THR terhadap karyawannya di 2 perusahaan ini tidak pernah ada masalah.
“Ya hanya jaga-jaga saja, sebab alasannya juga masuk akal, dimana 2 perusahaan tersebut baru akan memberikan THR nya pada tengah malam takbiran. Hal ini dikarenakan dulu pernah memberikan THR pada awal bulan puasa, justru karyawannya banyak yang izin saat malam takbiran, sedangkan perusahaan tersebut pada malam itu membutuhkan tenaga bahkan bisa menambah jam kerja, jadi inginnya perusahaan agar karyawan ada saat perusahaan membutuhkan,” jelas Rudi.
Sejauh ini, kata Rudi, persoalan THR di beberapa perusahaan di Jember sudah sesuai dengan mekanisme yang ditentukan, dimana ada yang diberikan pada minggu pertama puasa, sampai pada pertengahan puasa.
“Sejauh ini masih aman-aman saja pemberian THR terhadap sejumlah karyawan, mudah-mudahan sampai H-10 pemberian THR dari perusahaan untuk karyawannya tidak ada kendala. Ya, hanya 2 perusahaan itu saja yang kami lakukan pemantauan, untuk mengantisipasi adanya gejolak,” lanjutnya.
Rudi juga menjelaskan, jika uang THR yang merupakan hak karyawan, juga harus diberikan secara penuh tanpa harus dicicil, karena hal ini bertentangan dengan SE Kemenaker 2022 dan PP nomor 6 tahun 2016.
“Jika uang THR yang menjadi hak karyawannya dicicil, ada sanksinya, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pengehentian sementara produksinya hingga pembekuan usaha,” tegas Rudi. (*)
Comment