Dinas Pendidikan Sumenep Perpanjang Masa Belajar di Rumah

SUMENEP, (News Indonesia) — Sebagai upaya serius pemerintah Kabupaten Sumenep, khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan, dalam memerangi wabah pandemi Covid-19. Kamis (2/4/2020), mengeluarkan surat edaran (SE) perpanjangan masa belajar di rumah.

Hal itu, mengacu pada SE Bupati Sumenep tertanggal 01 April 2020, nomor 800/635/435.203.2/2020 perihal penyesuaian sistem kerja PNS
dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“SE ini menyusuli surat kami tanggal 26 Maret 2020, nomor 320/448/435.101.03/2020 perihal Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan masa darurat Covid-19,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Carto, dalam surat tertulisnya.

Terdapat beberapa poin penting imbauan yang tertuang dalam kebijakan tersebut, guna memutus mata rantai pandemi Covid-19 di lingkungan pendidikan ujung timur pulau garam.

Salah satunya, tentang pelaksanaan pemantauan proses belajar mengajar oleh Pengawas dan Penilik serta kegiatan belajar dan mengajar pada semua jenjang dan jenis pendidikan di Kabupaten Sumenep (PAUD/TK/SD/SMP Negeri/Swasta serta PKBM) yang dilakukan di runah masing-masing diperpanjarng sampai dengan tanggal 22 April 2020.

“Ketentuan lain berkaitan dengan proses pengawasan dan proses belajar mengajar tetap mengacu kepada surat kami sebelumnya,” terang Carto.

Sedangkan berdasarkan kalender akademik tahun pelajaran 2019/2020, lanjut mantan Kapala Disparbudpora Sumenep ini, maka tanggal 23 sd 25 April 2020 adalah Libur Permulaan Puasa (LPP).

“Untuk perkembangan selanjutnya terutama berkaitan dengan Covid-19, akan kami informasikan lebih lanjut,” tandasnya. [ifa/faid]

Comment