Kendaraan Dinas di Kota Batu Wajib Dikandangkan Saat Musim Mudik

Walikota Batu, Dewanti Rumpoko. (Foto: Adi Wiyono/News Indonesia).

KOTA BATU, (News Indonesia) – Melalui Surat Edaran (SE), Walikota Batu Dewanti Rumpoko melarang seluruh pegawainya menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran 2019 M/1440 H. Seluruh kendaraan plat merah wajib dikandangkan di Balaikota Among Tani Jalan Panglima Sudirman No 507 Kota Batu.

Kabag Humas Pemkot Batu, Suliana mengatakan, larangan penggunaan kendaraan dinas itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Walikota Batu tentang Pencegahan Gratifikasi Hari Raya Keagamaan Nomor 180/1/422.021/2019 tanggal 13 Mei 2019.

“Saat lebaran nanti, tidak boleh ada pegawai yang memakai kendaraan dinas, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk melayani masyarakat atau terkait kedinasan. Di luar itu tidak bisa, karena mudik adalah kepentingan pribadi,” terangnya. Minggu (26/5/2019) siang.

Isi larangan tersebut, selain menggunakan fasilitas kendaraan dinas. Para ASN juga larangan menerima/memberikan gratifikasi kepada pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batu dalam bentuk uang, jasa, benda atau barang berharga lainnya.

“Selain larangan menggunakan kendaraan dinas, isi SE itu, tidak boleh menerima atau memberikan gratifikasi dari pihak manapun yang terkait/patut diduga berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya serta pelayanan yang diberikan,” tegasnya, saat ditemui usai acara kunjungan dan pemberian santunan oleh Walikota Batu kepada veteran dan Janda Veteran di rumah Ngadi jalan Trunojoyo Gg 1 Songgokerto Kota Batu.

Turunnya SE itu, kata dia untuk menindaklanjuti Peraturan Walikota Batu (Perwali) nomor 64 tahun 2018 tentang pedoman pengendalian gratifikasi serta berdasarkan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor: B/1768/GTF-03.01/10-13/02/2019 tanggal 15 Februari 2019 perihal penyampaian hasil rapat koordinasi nasional unit pengendalian gratifikasi 2018 dan Nomor: B/3958/GTF-00.02/10-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 perihal Imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. (Yono/Jie)

Comment