Bupati Faida Serahkan Sertifikat Kepada Pengusaha di Jember
Dr. Hj. Faida, MMR saat menyerahkan Sertifkat Izin Usaha kepada Investor.
JEMBER, (News Indonesia) — “Ujung pembangunan adalah kesejahteraan masyarakat”, begitu kata Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR, saat agenda penyerahan sertifikat kepada sejumlah pemilik usaha di Jember. Sabtu (18/05/2019), di Pendapa Wahyawibawagraha.
Bupati berharap investasi di Jember dapat bermanfaat maksimal bagi pemilik usaha maupun masyarakat. Sehingga bisa menjadi solusi pembangunan masyarakat Jember dan Indonesia pada umumnya.
“Dalam Kesepakatan ini saya ingin berpesan kepada penerima izin untuk menggunakan produk-produk lokal. Kita harus bangkitkan rasa untuk mengonsumsi produk lokal selama produk itu ada di Jember,” pesannya.
Dikatakan bahwa kesuksesan di suatu daerah tergantung pada pemerintahannya dan pihak swasta. “Sukses itu dapat diraih apabila pemerintah mau kerja keras, swasta mau berinvestasi, dan masyarakat mau mendukung,” jelasnya.
Penyerahan sertifikat izin yang diberikan meliputi 4 izin lokasi, 1 izin penggunaan dan pemanfaatan tanah (IPPT), 2 izin pendirian sekolah dasar (SD), 4 izin operasional klinik pratama rawat inap, 2 izin penyelenggaraan klinik kecantikan, 1 izin operasional puskesmas, dan 58 izin mendirikan bangunan.
Khusus untuk perizinan klinik, Bupati meminta agar klinik dapat menerima dan melayani pasien dalam keadaan apapun.
“Saya menitipkan, untuk suatu komitmen, dalam keadaan dan kondisi apapun pasien, tidak ada satupun kondisi emergency yang tidak ditolong oleh klinik kesehatan,” ujarnya.
Dengan tegas ia menyampaikan kepada penerima izin, jika ada yang seperti itu, pemerintah tidak akan segan untuk mencabut izinnya.
“Jika ada klinik yang menolak pasien, atau apapun namanya, makan akan kami cabut izinya,” tegas orang nomor satu di Jember itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Satu Pelayanan Terpadu Pintu Kabupaten Jember, Syafi’i, di kesempatan yang sama menyampaikan kepada semua pihak yang mendirikan bangunan, baik kantor maupun pemukiman harus mengurus perizinan.
“Sekarang semua perizinan mudah, khususnya SIUP (surat ijin usaha perdagangan) atau NIP (Nomor Induk Perusahaan), yang dulunya orang mengurusnya berbulan bulan tapi sekarang cukup satu jam selesai,” jelasnya. (Eko/Jie)
Comment