Wujud dari Keberhasilan, Masyarakat Silo Gelar Tasyakuran Bersama Bupati Faida
JEMBER, (News Indonesia) — Sebagai rasa syukur atas dicabutnya lampiran IV dari SK Menteri ESDM No. 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Blok Silo. Masyarakat Silo mengundang Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR dan Wakil Bupati KH. Abdul Muqit Arief, beserta Kapolres AKBP Kusworo Wibowo, menggelar tasyakuran di Desa Pace, Kecamatan Silo. Jumat (15/2/2019).
Dalam kesempatan itu, Bupati Faida menjelaskan bahwa keberhasilan atas dicabutnya SK tersebut murni merupakan hasil perjuangan masyarakat Silo yang tidak menginginkan adanya pertambangan.
“Dicabutnya WIUP ini murni perhatian pusat untuk merespon keinginan masyarakat silo, karena terbukti SK tersebut yang direkom dari Gubernur Jawa Timur itu cacat formal, karena tidak ada rekomendasi dari Bupati Jember dan tidak ada koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember,” Jelas Bupati.
“Untuk mengamankan agar tidak terjadi hal-hal yang demikian, maka celahnya adalah di Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW),” lanjut Bupati.
Dijelaskan bahwa RT/RW di Silo ada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah tambang, namun sejatinya bukan untuk ekploitasi hanya untuk ekplorasi, namun masyarakat menginginkan bahwa tidak ada wilayah Silo untuk blok tambang. Sehingga kita akan rubah Peraturan Daerah (Perda) RT/RW sesuai dengan kondisi kenyataannya bahwa wilyah ini adalah wilayah pertanian, dan masyarakat menginginkannya tetap menjadi wilayah pertanian.
“Karena ini sudah bukan lagi wilayah ijin tambang maka jika ada orang yang memaksa untuk melakukan pertambangan tersebut itu merupakan pertambangan ilegal, dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
Di acara itu juga, diputarkan video masyarakat silo bersama Bupati Jember semasa memperjuangkan atas penolakan tambang blok silo tersebut. (Eko/Jie)
Comment