Anak Pemilik Rumah Kos Ditangkap Polisi Gara-gara Laptop
KOTA BATU, (News Indonesia) – Laki-laki berinisial AR 24 tahun, warga desa Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi, laki-laki beranak satu itu ditangkap Polres Batu usai melakukan aksi pencurian di rumah kos Mahasisiwi di Jalan Trunojoyo RT 02 RW 10 dusun Rejoso, desa Junrejo.
Aksi pencurian yang dilakukan pada malam hari itu, terjadi saat penghuni kos sedang tidur, namun ketika pelaku masuk ke kamar kos dengan membawa barang curian, tiba-tiba korban beserta temannya terbangun, mengetahui aksinya diketahui oleh korban, pelaku berusaha kabur.
Tetapi penghuni kos yang mengetahu ciri-ciri pelaku ini, keesuk harinya langsung melaporkan kasusnya ke Mapolres Batu.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Anton Widodo mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21 Juli 2018) sekira pukul 01.30 WIB, namun pada tanggal 14 september 2018 sekira pukul 14.00 WIB petugas berhasil mengamankan AR di Jalan Raya Junrejo.
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya AR, yang tak lain adalah anak pemilik rumah kos ini harus meringkuk di Sel Tahanan Mapolres Batu.
Atas dasar hasil Penyelidikan petugas melakukan penggrebekan pada tanggal 10 Agustus 2018 di rumah tersangka Jalan. Trunojoyo Dusun Rejoso Kec. Junrejo Kota Batu namun yang bersangkutan tidak berada dirumah alias kabur. Kemudian pada tanggal 14 september 2018 sekira pukul 14.00 WIB petugas berhasil mengamankan AR.
“Setelah melakukan pelariannya, Petugas berhasil menangangkap beserta barang bukti berupa satu buah Laptop merk Asus warna hitam putih; dan satu buah Hand Phone merk Samsung JS Pro warna gold,” jelas Anton, Selasa (25/9/2018).
Setelah dilakukan Introgasi, dihadapan petugas, AR mengakui telah mengambil barang milik korban atas nama Nonik, mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Malang yang saat itu korban Kost dirumah tersangka.
“Dari hasil kejahatan tersebut satu buah Laptop dijual melalui online dan satu buah HandPhone digunakan sendiri oleh TSK AR. Kemudian petugas melakukan penyitaan terhadap satu buah HandPhone samsung JS Pro warna gold,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kelahiran tahun 1994 harus menjalani hari-harinya didalam penjara. Pelaku disangkakan pencurian dengan pemberatan, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Wiyono/SI)
Comment