Netralitas Penyelenggara Pemilu Sampang Kembali Dipertanyakan

SAMPANG, (News Indonesia) – Di saat dua penyelenggara pemilu mempersiapkan putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada semua TPS se kabupaten Sampang.

Netralitas penyelenggara pemilu kembali diuji dengan beredarnya foto pertemuan diduga kuat merupakan salah satu oknum PPS bersama salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati setempat di salah satu desa di Kecamatan Karang Penang.

Abdul Aziz AP Warga Sampang, mempertanyakan profesionalisme serta kerja sepenuh waktunya juga patut dipertanyakan, karena dari bukti formil yakni daftar hadir beberapa kali pleno di tingkat desa (PPS) tidak dihadiri oleh oknum yang dimaksud.

“Saat ini prosionalisme kinerja penyelenggara Pemilu di pertanyakan,” ujarnya.

Azis mengharapkan tahapan PSU salah satunya yang cukup krusial, karena ini menjadi rohnya pemilu, sebagaimana isi pasal 12 PKPU 3/2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Prov, KPU Kab/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“DPT yang diperbaiki kembali meragukan kesungguhan SDM penyelenggara pemilu kalau tidak ke depankan sisi profesionalitas patut dipertanyakan, kesiapan bekerja sepenuh waktu untuk mengemban tugas, wewenang dan kewajiban PPS,” jelasnya kepada News Indonesia, Kamis (23/9/2018).

Azis berharap, Bawaslu dengan komposisi yang baru ini merupakan orang-orang pilihan dan orang hebat serta memiliki kapasitas untuk mengkaji serta menganalisa secara komprehensif dari sisi yuridis dalam hal penegakan hukum pemilu oleh karena sebagai lembaga Pengawal.

“Penegak Demokrasi di Sampang agar bekerja profesional dan akuntabel,” harapannya.

Ketua Bawaslu Sampang Insiyatun saat dikonfirmasi mengaku akan segera menindak lanjuti dengan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan saksi terkait adanya laporan dari masyarakat atas dugaan beredarnya foto oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) bersama salah satu Paslon di salah satu desa di Kecamatan Karang Penang.

“Tentunya setelah menerima laporan masyarakat Bawaslu Sampang akan lakukan kajian apakah memenuhi syarat formil dan syarat materiil dalam melakukan langkah selanjutnya dengan memanggil pihak-pihak terkait baik pelapor, terlapor maupun pihak yang akan memberikan kesaksian atas kasus posisi yang dimaksud,” jelasnya singkat. (Me2t/Dewi)

Comment