SAMPANG, (News Indonesia) – Tahapan pemilihan Pilkada serentak 2018 terus berjalan sesuai aturan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang telah menetapkan dari daftar pemilih sementara (DPS) ke daftar pemilih tetap (DPT), dengan mengadakan pleno rekapitulasi DPSHP ke DPT.
Rapat terbuka pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di laksanakan di aula hotel Camplong, yang dihadiri oleh Forkompinda, Panwaskab, Panwascam, PPK, pihak terkait dan tim kampanye paslon. Kamis (19/4/2018).
Saat dikonfirmasi, divisi perencanaan dan data Addy Imansyah menjelaskan rekapitulasi ini di mulai dari tanggal 13 – 19 April 2018 dari hasil DPSHP di tingkat kecamatan untuk ditetapkan menjadi DPT. Dari hasil rapat terbuka pleno, KPU Sampang menetapkan DPT 803.499.
“KPU Sampang menetapkan DPT 803.499 dan ini sudah sah, sudah di tanda tangani oleh 4 komisioner KPU Kabupaten Sampang,” jelasnya kepada awak media.
Mekanisme selanjutnya adalah penyusunan daftar pemilih tambahan atau ATB yang tidak tercaver di dalam DPT dan bisa menggunakan hak pilihnya dengan E – KTP di form ATB. KPU Sampang lebih meningkatkan kwalitas pemilih, tambah Addy.
Pantauan News Indonesia dalam acara tersebut 2 tim kampanye dari jihad no 1 dan Mantap no 2 walk out dikarenakan tidak sesuai dari hasil pleno di tingkat kecamatan. (Met/Min).
Comment