JAKARTA, (News Indonesia) – Pemerintah terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya mempercepat sertifikasi tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR yang berlangsung di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta.
Penandatanganan SEB melibatkan tiga instansi, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS) RI.
Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar berbagai program pembangunan, khususnya di sektor perumahan dan pertanahan, dapat dirasakan manfaatnya secara lebih optimal.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kepastian hukum atas kepemilikan tanah merupakan aspek penting yang harus berjalan seiring dengan penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat.
“Melalui penandatanganan SEB ini, Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya. Dengan demikian, manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh,” ujar Nusron Wahid. Senin (03/08/2026).
Menurut Nusron, sinergi lintas sektor diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai kendala administrasi dan legalitas pertanahan yang masih dihadapi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah berharap implementasi Surat Edaran Bersama tersebut dapat mempercepat proses pendaftaran tanah secara lebih efektif, efisien, dan transparan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas aset yang dimiliki sekaligus mendukung keberhasilan program perumahan nasional.
Comment