PAMEKASAN, (News Indonesia) – Forum Masyarakat Transparansi dan Aspirasi Reformasi (FORMATUR) kembali menggelar aksi bertajuk “Juli Reformasi Jilid III” di depan Kantor Bupati Pamekasan, Kamis (16/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pengisian jabatan definitif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.
Selain menyampaikan orasi, massa aksi juga menyerahkan dokumen yang mereka sebut sebagai “Surat Dakwaan Rakyat” kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Dalam dokumen tersebut, FORMATUR mendesak agar proses mutasi dan rotasi jabatan segera diselesaikan pada Juli 2026. Mereka juga menyampaikan tuntutan agar Bupati Pamekasan mengundurkan diri apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi.
Puluhan peserta aksi membawa berbagai spanduk, di antaranya bertuliskan “Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal” dan “Stop Titip Titipan Jabatan”. Aksi diterima langsung oleh Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, Wakil Bupati H. Sukriyanto, Sekretaris Daerah Taufikurrahman, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Koordinator FORMATUR, Hendra, mengatakan aksi tersebut merupakan kali ketiga yang dilakukan setelah dua aksi sebelumnya dinilai belum menghasilkan tindak lanjut sesuai harapan mereka.
“Setelah dua kali aksi diabaikan secara bebal, kami datang membawa Surat Dakwaan Rakyat atas kelalaian dan dugaan sabotase birokrasi oleh Bupati selama hampir 1 tahun 5 bulan,” ujar Hendra.
Dalam surat tersebut, FORMATUR menyampaikan tiga poin utama yang menjadi dasar tuntutan mereka.
Poin pertama berkaitan dengan pengisian jabatan pelaksana tugas (Plt) yang menurut FORMATUR merujuk pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021 mengenai batas waktu penugasan Plt.
Poin kedua menyangkut penilaian FORMATUR terhadap pelayanan publik yang mereka anggap terdampak akibat banyaknya jabatan yang masih diisi oleh pelaksana tugas. Dalam hal ini mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Sementara poin ketiga berkaitan dengan pelaksanaan sumpah jabatan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, FORMATUR juga menyampaikan empat tuntutan, yakni mendesak pengisian jabatan kosong secara serentak, menyatakan tidak lagi menaruh kepercayaan terhadap kepemimpinan Bupati Pamekasan, meminta proses mutasi dan rotasi diselesaikan pada Juli 2026, serta menyampaikan tuntutan agar Bupati mengundurkan diri apabila pelantikan pejabat definitif tidak segera dilakukan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menyatakan akan menindaklanjuti seluruh masukan yang disampaikan peserta aksi.
“Kami catat semua aspirasi. Mutasi dan rotasi bagian dari penyegaran organisasi. Saat ini tim sedang evaluasi, InsyaAllah hasilnya akan diumumkan dalam waktu dekat,” ujar Bupati.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Taufikurrahman, menegaskan bahwa proses mutasi dan rotasi jabatan harus tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak ingin terburu-buru sampai melanggar aturan. Semua tahapan akan dijalankan sesuai mekanisme,” katanya.
Aksi yang berlangsung sekitar satu setengah jam tersebut berakhir dengan penandatanganan berita acara antara perwakilan FORMATUR dan Pemerintah Kabupaten Pamekasan sebagai bentuk tindak lanjut atas penyampaian aspirasi.
Comment