Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tertibkan Lima Tempat Usaha Diduga Langgar Perizinan

Foto: Lakpesdam NU dan LPBH PCNU Sumenep menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Kamis (2/7/2026).

SUMENEP, (News Indonesia) – Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Sumenep menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan aktivitas di sejumlah tempat usaha yang dinilai tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.

Audiensi yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026) itu diterima langsung oleh Wakil Bupati Sumenep bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan.

Ketua Lakpesdam PCNU Sumenep, Siswadi, mengatakan audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi para kiai Nahdlatul Ulama (NU) di Sumenep yang menyampaikan keprihatinan terhadap aktivitas hiburan malam yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Menurut Siswadi, Lakpesdam dan LPBH menerima berbagai informasi mengenai dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan perizinan di sejumlah lokasi usaha, seperti pertunjukan disc jockey (DJ), konsumsi minuman beralkohol, dugaan peredaran narkotika, hingga adanya pengunjung yang diduga masih berstatus pelajar.

“Hari ini Lakpesdam dan LPBH menjalankan amanah para kiai NU Sumenep untuk menyampaikan keprihatinan terhadap praktik hiburan malam yang dinilai sudah mengkhawatirkan. Kami juga menerima informasi mengenai dugaan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan di beberapa lokasi usaha,” ujar Siswadi.

Dalam audiensi tersebut, DPMPTSP memaparkan data mengenai lima lokasi usaha yang menjadi perhatian, yakni Mr. Ball, JLB, Harmony, Lotus, dan Potre.

Berdasarkan data DPMPTSP, izin usaha yang dimiliki kelima lokasi tersebut meliputi rumah makan, tempat minum, karaoke, olahraga, dan kafe.

“Dari data yang dipaparkan Dinas Perizinan, izin usaha di lima lokasi tersebut tidak mencantumkan izin sebagai tempat hiburan malam. Karena itu kami meminta pemerintah melakukan penertiban apabila ditemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki,” katanya.

Siswadi menambahkan, Disbudporapar juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah memberikan peringatan kepada pengelola lima tempat usaha tersebut, termasuk melalui surat pernyataan bermeterai. Namun, berdasarkan informasi yang diterima Lakpesdam, dugaan pelanggaran masih terus terjadi.

Ia menegaskan Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep akan terus mengawal tindak lanjut hasil audiensi tersebut.

“Apabila hasil audiensi ini tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, kami bersama LPBH akan kembali menyampaikan aspirasi. Ini merupakan amanah yang kami terima dari para kiai,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LPBH PCNU Sumenep, Kamarullah, menyampaikan bahwa apabila terbukti terdapat praktik peredaran minuman beralkohol maupun narkotika di lokasi-lokasi tersebut, maka persoalan tersebut merupakan ranah pidana yang harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, dugaan pelanggaran terhadap izin usaha juga dinilai perlu ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Bupati Sumenep menyatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti hasil audiensi dengan memanggil pengelola lima lokasi usaha tersebut untuk dilakukan klarifikasi.

“Kami tidak akan tebang pilih. Semua akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Wakil Bupati Sumenep.

Comment