JAKARTA, (News Indonesia) – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) mendampingi seorang ibu bernama Mirna dalam melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut berkaitan dengan proses persidangan perkara hak asuh anak Nomor 1671/Pdt.G/2025/PA.js yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Ketua Nasional TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, mengatakan laporan yang telah teregister dengan Nomor 1306/XII/2025/P itu memuat sejumlah dugaan kejanggalan dalam jalannya persidangan. Dugaan tersebut meliputi penerapan hukum acara persidangan serta perlakuan hukum yang dinilai tidak seimbang terhadap Mirna sebagai pihak perempuan dalam perkara tersebut.
“Dugaan pelanggaran ini berpotensi merugikan hak perempuan dan anak, khususnya dalam perkara hak asuh,” ujar Jeny dalam keterangannya.
TRC PPA juga menyoroti adanya pernyataan dari pihak tertentu di dalam persidangan yang mengklaim memiliki kedekatan atau hubungan keluarga dengan pejabat di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Menurut pendamping hukum Mirna, klaim tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap independensi dan imparsialitas proses peradilan.
Dalam perkara antara Mirna dan mantan suaminya, Muhamad Teguh Prabowo, Mirna mengaku terkejut atas pernyataan kuasa hukum Teguh Prabowo, Tegar Firmansyah, S.H., M.H., yang menyebut bahwa pihaknya tidak pernah menyatakan Mirna sebagai murtad.
Namun demikian, Mirna dan pendamping hukumnya menyatakan bahwa tuduhan tersebut sebelumnya muncul dalam proses perkara perceraian dengan Nomor 841/Pdt.G/2023/PA.Js. Mereka menilai isu tersebut berdampak serius terhadap posisi Mirna dalam memperjuangkan hak asuh atas anak-anaknya yang masih di bawah umur.
Mirna mengungkapkan bahwa stigma tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan dirinya kehilangan hak asuh atas kedua anaknya, sekaligus terputusnya akses komunikasi dengan anak-anaknya selama hampir tiga tahun.
“Dampaknya bukan hanya secara hukum, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis ibu dan anak-anak,” kata perwakilan TRC PPA.
TRC PPA menegaskan bahwa isu sensitif yang berkaitan dengan agama seharusnya ditangani secara hati-hati dan profesional, serta tidak digunakan untuk mendiskreditkan salah satu pihak dalam perkara keluarga.
Melalui laporan ini, TRC PPA bersama Mirna berharap Komisi Yudisial dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilaporkan. Mereka menekankan pentingnya perlindungan hak perempuan dan anak, serta penegakan prinsip keadilan yang bebas dari diskriminasi dan intervensi kekuasaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan maupun Komisi Yudisial belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Comment