JAKARTA, (News Indonesia) — Kuasa pendamping Mirna Novita, Jeny Claudya Luwowa, memberikan klarifikasi terkait sejumlah tuduhan yang muncul selama proses perkara No. 841/PDT.G/2023/PA.JS di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Tuduhan tersebut di antaranya terkait aktivitas Mirna Novita bersama anak-anaknya saat berada di Bali.
Dalam pernyataannya, Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia itu menegaskan bahwa foto-foto yang menjadi dasar tuduhan telah disalahartikan.
“Kami ingin meluruskan informasi yang berkembang dengan menyampaikan fakta yang sebenarnya berdasarkan bukti valid dan dokumen resmi dari pihak berwenang,” ujar Jeny.
Ia menegaskan bahwa tuduhan mengenai aktivitas “pesta pora di speed boat” tidak sesuai kenyataan.
“Foto yang ada menunjukkan anak-anak hanya bermain dan memancing menggunakan kapal nelayan. Tidak ada speed boat, dan tidak ada aktivitas yang membahayakan,” tegasnya.
Comment