SUMENEP, (News Indonesia) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi mengumumkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2025 sebagai acuan harga minimum bagi petani.
Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi lintas sektor yang menghadirkan unsur pemerintah daerah, perwakilan petani, dan pelaku industri pertembakauan.
Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Sofwan Wahyudi, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai penetapan harga lebih awal memberi kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasok tembakau.
“Penetapan TIHT ini langkah strategis yang menguntungkan petani sekaligus pengusaha. Kami jadi punya pegangan dalam menentukan strategi pembelian bahan baku, sedangkan petani memiliki jaminan harga agar terhindar dari permainan harga di lapangan,” ungkap pria yang akrab disapa H. Udik, Rabu 13 Agustus 2025.
Ia mengingatkan pentingnya pengawasan pasca penetapan harga agar TIHT benar-benar berlaku di lapangan.
“Jangan hanya menjadi angka di atas kertas. Pemerintah perlu memastikan harga pembelian tidak jatuh di bawah titik impas, apalagi karena ulah tengkulak,” tegas dia.
H. Udik juga menekankan bahwa stabilitas harga di tingkat petani berpengaruh langsung pada kualitas tembakau. Harga yang wajar akan memotivasi petani menghasilkan bahan baku berkualitas tinggi, sehingga rokok lokal Sumenep tetap kompetitif di pasar.
Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, dalam kesempatan terpisah, menyebut TIHT sebagai wujud perlindungan pemerintah bagi petani tembakau.
Menurutnya, penurunan produksi akibat cuaca tak menentu justru berpotensi mendorong harga di pasar lebih tinggi dari titik impas.
“Kami optimis harga jual akan melampaui TIHT tahun ini karena pasokan berkurang. Penetapan harga sejak awal musim adalah langkah antisipasi agar petani dapat merencanakan produksi dan pemasaran lebih matang,” ujar Bupati Fauzi.
Adapun TIHT 2025 di Sumenep ditetapkan: Tembakau Gunung Rp 67.929/kg (naik 1,41%), Tembakau Tegal Rp 63.117/kg (naik 2,46%), dan Tembakau Sawah Rp 46.142/kg (naik 0,10%).
Bupati Fauzi menambahkan, dalam dua tahun terakhir harga di lapangan cenderung berada di atas TIHT, menunjukkan efektivitas kebijakan ini dalam melindungi petani dan menjaga stabilitas industri pertembakauan yang menjadi sumber penghidupan ribuan keluarga di Sumenep. ***
Comment