SUMENEP, (News Indonesia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna Badan Anggaran (Banggar) terhadap hasil pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin saat memimpin rapat menyampaikan, sebagai pembuka awal laporan ini disampaikan bahwasanya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD salah satunya adalah sebagai alat ukur untuk menghitung serapan anggaran dan sisa anggaran tahun yang lalu.
“Mekanisme ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 48 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Terfokus kepada SiLPA atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran” katanya, Senin (2/6/2025).
Menurut H. Zainal, Laporan pertanggungjawaban atau LPJ merupakan dokumen yang harus disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD dalam bentuk pembukuan keuangan, yang berisi laporan terhadap detail serapan pembelanjaan dan pembiayaan pembangunan daerah tahun anggaran sebelumnya sehingga dapat diketahui berapa sisa anggaran yang tidak terserap.
Selanjutnya, sebagai mitra kerja antara DPRD dan Kepala Daerah terkait kebijakan daerah dalam kedudukannya bersama-sama sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab yang sama dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pembangunan Daerah.
“Dalam segala sektor peningkatan kemakmuran masyarakat luas haruslah tetap menjaga sinergitas dan keharmonisan dengan unsur keseimbangan di dalam tatanan kebijakan pembangunan daerah menuju masyarakat Sumenep yang makmur dan sejahtera,” paparnya.
Untuk itu, lanjut H. Zainal, dalam menyikapi penyampaian Bupati dalam Nota Penjelasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 beberapa waktu yang lalu. Dan untuk memastikan kebenaran terhadap Laporan Pertanggungjawaban tersebut, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep melalui Badan Anggaran terhitung mulai tanggal 28 s/d 30 Mei 2025 bersama TAPD dan beberapa OPD telah melakukan pembahasan guna berdiskusi terhadap capaian serapan dan sisa anggaran tahun 2024 secara terperinci.
Selanjutnya, memasuki pokok pembahasan Badan Anggaran telah menghimpun hasil laporan pembahasan ditingkat komisi-komisi yang disinkronkan dengan Nota penjelasan Bupati terhadap ringkasan serapan anggaran dimasing-masing OPD yang menunjukkan angka sisa lebih perhitungan sebesar Rp 259.791.308.933,-.
Apabila disandingkan dengan Pembiayaan Netto yang mencapai besaran sebesar Rp 441.245.508.105,- maka terdapat defisit sebesar sebesar 181.454.199.171,-.
“Jika kita flashback ke tahun anggaran 2023 yang lalu dimana Silpa-nya mencapai angka Rp 411 miliar lebih, maka dengan fakta ini menunjukkan grafik positif terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten dalam pencapaian target pelaksanaan pembangunan Tahun Anggaran 2024 tanpa mengesampingkan target yang belum tercapai,” terangnya.
H. Zainal menegaskan, Badan Anggaran merasa berkewajiban memberikan saran-saran kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk kemudian perlu mendapatkan perhatian secara serius, yaitu, sama dengan rekomendasi tahun sebelumnya bahwa Peningkatan terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap merupakan fokus terpenting Pemerintah Kabupaten dengan mempertimbangkan Pajak yang memberatkan masyarakat bukanlah target utama peningkatan PAD.
“Sebelum menutup laporan ini, kami menyampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep terhadap beberapa hasil capaian yang antara lain meningkatnya PAD Sumenep sebesar 1,84 % dari tahun sebelumnya, capaian indikator kinerja utama dengan predikat Sangat Berhasil dan mendapatkan kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke 8 kalinya secara berturut-turut,” pungkasnya. (*)
Comment