PAMEKASAN, (News Indonesia) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, bersama tim gabungan, kembali melakukan operasi penertiban ke sejumlah toko untuk meminimalisir pelanggaran bea cukai terkait peredaran rokok ilegal di 23 kecamatan. Operasi ini dilakukan sesuai dengan dasar hukum UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kegiatan ini adalah tindak lanjut arahan Bea Cukai Madura untuk mengawasi dan menghentikan peredaran rokok ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang salah tempel.
M. Hasanurrahman, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan, menjelaskan bahwa operasi kali ini menyasar berbagai lokasi seperti toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan, dan rumah atau gudang yang diduga memproduksi rokok ilegal.
“Kami melakukan operasi bersama anggota Satpol PP dan Damkar di setiap toko dan warung kelontong,” terangnya.
Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk penertiban, tetapi juga untuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar hanya memperjualbelikan rokok yang legal.
“Kami berharap operasi ini dapat membudayakan peredaran rokok legal di Pamekasan,” ujar Hasanurrahman.
Ainur, salah satu anggota tim operasi, menyatakan harapannya agar Pamekasan dapat bersih dari peredaran rokok ilegal.
“Kami tentunya berharap di Pamekasan bersih dari peredaran rokok ilegal sehingga para pemilik toko tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal,” tandasnya.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung peredaran rokok legal semakin meningkat. Langkah ini menunjukkan komitmen Satpol PP dan tim gabungan dalam menegakkan hukum dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman.***
Comment