JEMBER, (News Indonesia) – Perkara sengketa tanah eks lokalisasi Besini di Desa Puger Kulon Kecamatan Puger memasuki tahapan kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin (24/6/2024).
Budi Hariyanto, kuasa hukum dari Andi Diantoro dan kawan-kawan dalam kesimpulannya menyatakan para tergugat yakni Pemkab Jember, Pemerintah Kecamatan Puger, Pemdes Puger Kulon, dan warga eks lokalisasi tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah.
“Pada intinya kami selaku penggugat mengambil kesimpulan bahwasanya apa yang disampaikan oleh saksi dan bukti-bukti itu tidak ada kesinambungan yang dilampirkan atau diajukan oleh pihak tergugat atau turut tergugat,” ujarnya.
Budi dengan yakin menyebut, pihak lawan tidak memiliki bukti kuat atas tanah lantaran sejak mulai tahapan pembuktian dan keterangan saksi para tergugat tidak juga menunjukkan sebuah akte jual beli atau administrasi lainnya.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Jember Beri Hadiah Layanan Eazy Pasport Untuk Polres Jember di HUT Bhayangkara
“Sampai hari ini saya tidak melihat bukti adanya kwitansi jual beli atas tanah objek sengketa atau akte jual beli yang dikeluarkan pihak berwenang. Bahkan, ketika klaim bawah itu tanah negara atau tanah irigasi sampai sekarang tidak ada buktinya,” imbuhnya.
Atas dasar-dasar tersebut Budi optimis gugatannya bakal diterima majelis hakim PN. “Saya yakin apa yang sudah kita buktikan putusannya akan memenangkan pihak penggugat tentunya hakim akan melihat apa yang sudah kita sampaikan di proses pembuktian dan keterangan saksi-saksi,” ucapnya.
Untuk diketahui, gugatan dari Andi Diantoro ini berawal dari klaim ahli waris Supren yang disebut sebagai pemilik tanah. Masalah muncul saat mereka akan menjual tanahnya. Pemerintah desa melarang tanah dijual dengan alasan merupakan aset pemerintah.
Alhasil, perkara ini pun dibawa ke meja hijau. Sampai tahap kesimpulan hari ini, Pemkab Jember (tergugat 1), Kecamatan Puger (tergugat 2), Pemdes Puger Kulon (tergugat 3), dan beberapa warga yang penghuni eks lokalisasi tidak menunjukkan kwitansi pembelian tanah dan akte jual beli tanah tersebut. (*)
Comment