JEMBER, (News Indonesia) – DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jember menyebut penyelenggara Pemilu, Bawaslu dan KPU Jember tidak punya itikad baik menyelesaikan persoalan manipulasi suara Caleg DPR RI.
Statemen ini dilontarkan Habib Zaeni dari Tim Kuasa Hukum DPW Sakti Jawa Timur melihat dinamika yang terjadi selama forum rekapitulasi kabupaten berjalan.
Habib Zaeni menilai, Bawaslu dan KPU sengaja mengabaikan sejumlah keberatan yang disampaikan PAN soal penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Sumberbaru sehingga merugikan caleg-nya yang berpeluang duduk di senayan.
“Coba dilihat ini jam 14.30 WIB Rabu 6 Maret kami masih berupaya melaporkan keberatan kami berkaitan dengan pelanggaran hukum Pemilu. Namun sayangnya seolah-olah ini dihambat, padahal faktanya setelah kami mengolah data faktanya ada dugaan penggelembungan di Gerindra dan hilangnya suara PAN di Kecamatan Sumberbaru,” ujarnya saat jumpa pers di Hotel Aston.
Carut marutnya penyelenggaraan Pemilu di Jember kata Habib Zaeni, terlihat setelah KPU daerah menambah waktu rekapitulasi di tingkat kabupaten.
Sesuai jadwal seharusnya tahapan rekapitulasi suara tingkat kabupaten sudah berakhir pada Selasa 5 Maret 2024. Namun, KPU Jember masih terus melakukan rekapitulasi dengan beberapa pertimbangan.
“Kami dipertontonkan oleh sesuatu yang menurut kami tidak adil, apa itu? Bahwa laporan kami diperhambat,” tuturnya.
Pihak PAN pun menduga ada kongkalikong di tubuh penyelenggara Pemilu di Jember. Habib Zaeni merasa pihaknya dianaktirikan lantaran diperlakukan berbeda dengan partai lainnya yang beberapa laporan atau keberatannya ditanggapi Bawaslu dan KPU.
“Ada apa ini, kenapa kok begini. Sedang ada fakta dimana, ada keberatan dari partai lain itu dilakukan pengusutan tapi di partai kami ini seolah tidak diproses. Apa ada oknum yang memang sengaja melakukan sebuah penggiringan opini, atau kah sudah mensetting,” kesalnya.
Lebih lanjut Habib Zaeni berharap ada sebuah nilai kejujuran dari penyelenggara Pemilu dengan bersikap adil kepada semua peserta Pemilu.
“Bagaimana kami bisa membuktikan adanya pelanggaran Pemilu kalau penyelenggara tidak memberikan kami kesempatan untuk menunjukkan bukti itu. Kami hari ini tidak berpikir bagaimana cara partai kami menang atau kalah, tapi kami menuntut keadilan dan sebuah nilai kejujuran dari penyelenggara Pemilu,” tandasnya.
Sementara, Ketua KPU Jember Ahmad Syai’in mengatakan bahwa KPU terpaksa menambah 1 hari proses rekapitulasi tingkat kabupaten dari yang seharusnya pada 5 Maret.
Polemik yang terjadi di Kecamatan Sumberbaru ikut andil mendorong tambahan waktu bagi KPU Jember melanjutkan rekapitulasi.
“Ada beberapa hal situasi yang mengharuskan kami untuk melakukan proses lanjutan terkait dengan pelaksanaan putusan dari pemeriksaan cepat dari Bawaslu. Ini juga diakomodir oleh surat edaran terkait dengan jika ada situasi hal di luar kendali penyelenggara maka bisa dilakukan upaya untuk melanjutkan rekapitulasi dengan berkoordinasi dengan KPU provinsi,” ucap Syai’in.
Soal penyandingan data C hasil (TPS) dengan D hasil (kecamatan) yang diminta oleh DPD PAN Jember, Syai’in menyatakan KPU hanya melaksanakan rekapitulasi sesuai rekomendasi dari Bawaslu dengan melakukan pemeriksaan cepat pada detik-detik terakhir rekapitulasi tingkat kabupaten.
“Jadi di luar itu (PAN). Karena ini sudah kita anggap konfirmasi sudah selesai maka bisa menempuh mekanisme yang disarankan oleh ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Comment