Pemasukan Daerah Kurang Optimal, Pemkab Jember Evaluasi Belasan Pengusaha Tambang Bukit Kapur

Foto: Sekretaris Daerah Pemkab Jember Ir. Mirfano.

JEMBER, (News Indonesia) – Keberadaan bukit kapur (Gunung Sadeng) yang berada di Kecamatan Puger belakangan menjadi sorotan. Pasalnya, potensi alam milik Pemkab Jember tersebut menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) dengan income mencapai miliaran rupiah.

Namun, sangat disayangkan para pengusaha tambang rekanan Pemkab tidak optimalnya memberikan pemasukan kepada daerah.

Sekretaris Daerah Pemkab Jember Ir. Mirfano mengungkapkan, dengan kandungan alam yang sangat besar seharusnya keberadaan bukit kapur yang sudah disertifikasi sejak tahun 2013 tersebut bisa mendatangkan pemasukan yang besar juga bagi pemkab.

“Kandungannya luar biasa besar jutaan ton di dalamnya, kami sudah menghitung total PAD yang menjadi potensi ini bisa 300 miliar setiap tahun kalau ini diusahakan secara optimal,” ujarnya.

Mirfano menyayangkan, sampai dengan tahun 2022 bukit kapur hanya menghasilkan PAD yang sangat kecil. Sejak periode tahun 2014, pemkab hanya mendapatkan 755 juta pada tahun 2019, di tahun 2020 hanya 1,9 miliar, sementara pada tahun 2021 pemkab hanya mendapatkan 4,9 miliar.

“Ini yang menjadi keprihatinan bapak bupati (Hendy Siswanto) dan kami berupaya untuk mengevaluasi kembali para pengusaha tambang yang bekerjasama dengan pemkab selama ini. Bayangkan, dari potensi 300 miliar pemkab hanya mendapatkan PAD dari pajak sebesar maksimum 4,9 miliar itu pada tahun 2021,” sesalnya.

Mirfano menyebutkan, upaya evaluasi telah dilakukan pemkab dengan berkirim surat kepada 16 pengusaha tambang yang dinilai lalai dari tanggung jawabnya pada 10 Februari kemarin.

“Ini peninjauan kembali kepada pengusaha tambang. Jadi para pengusaha diminta membuat proposal yang meliputi rencana eksplorasi, jenis produksi, kemudian jumlah tenaga kerja, dan upaya menekan dampak lingkungan, rencana peruntukan CSR dan luas lahan yang akan dieksplorasi,” imbuhnya.

Peninjauan kembali dalam rangka evaluasi tersebut, Pemkab meminta pengusaha tambang dalam proposalnya melampirkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) lama yang dikeluarkan Disperindag, surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru atau yang lama, kemudian badan hukum perusahaan dengan alamat lengkap, data setoran pajak tahun 2019-2021, kemudian dokumen Amdal UKL UPL, laporan neraca 2 tahun terakhir, serta kartu NPWPB yang dikeluarkan Bapenda. (*)

Comment