Sempat Melarikan Diri, Pelaku Curanmor Diciduk Polres Sumenep

Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) kerap terjadi di Jakarta. Foto: Ilustrasi/SINDOnews

SUMENEP, (News Indonesia) – ER (30), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diciduk Satrekrim Polres Sumenep, Madura Jawa Timur. Senin, (24/01/2022).

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyanggongan dan membuntuti pelaku curanmor R2 yang telah terdeteksi menggunakan mobil warna putih bernopol M 1477 TI di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Pelaku melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Vario di Jalan Arya Wiraraja Lingkar Timur di depan cafe Boenkzoe Desa Kolor, Kecamatan Kota, milik Arie Ferdiansyah,” jelasnya.

Kemudian Unit Resmob melakukan penghadangan namun pelaku lolos dan melarikan diri dengan mobil yang dikendarainya ke arah kota.

Sesaat kemudian dirinya terdeteksi keberadaannya dan kembali melarikan diri hingga dengan cara meminta jemput kepada temannya yang bernama S dan J namun dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap.

“Selanjutnya kami melakukan pengejaran hingga pelaku tertangkap di Desa Tambaagung Timur, Desa Tambaagung Timur, Kecamatan Ambunten Sumenep,” terangnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit mobil Honda Daihatsu Xenia, satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam.

“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUH Pidana,” pungkasnya. (*)

Comment