Dalam Semalam, Polres Sumenep Ringkus Dua Warga Lenteng Gegara Sabu

Foto: Ilustrasi google

SUMENEP, (News Indonesia) — Jajaran Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur meringkus dua pria asal Kecamatan Lenteng lantaran kasus sabu.

Penangkapan terhadap kedua tersangka, berlangsung selama kurang lebih setengah jam pada Selasa (8/9) malam di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

“Untuk tersangka AK seorang pria kelahiran tahun 1975 ditangkap di sebuah gardu di daerah Pasar Lenteng sekitar pukul 20.30 WIB. Sementara tersangka NA pria kelahiran tahun 1981 ditangkap di rumahnya pada pukul 21.00 WIB,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S. Rabu (9/9/2020).

Dari tangan keduanya, Korp Bhayangkara Kota Keris berhasil mengamankan 6 poket sabu. Rinciannya, dari tersangka AK, didapatkan 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,30 gram.

“Ditambah dengan seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas yang pada tutupnya berwarna merah terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu dan satu buah korek api gas warna bening,” beber Widi.

Sementara dari tersangka NA, didapatkan 5 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,26 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,34 gram dengan berat keseluruhan ± 1,5 gram.

“Ditambah satu unit HP merk Hammer warna putih kombinasi hijau, satu kotak dos bertuliskan kode cowo sebagai tempat menyimpan sabu, dan sebuah tas kecil warna hijau sebagai tempat menyimpan dos yang didalamnya berisi sabu,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Comment