SUMENEP, (News Indonesia) — Satreskoba Polres Sumenep, berhasil menangkap oknum perangkat desa lantaran kerap komsumsi dan transaksi narkotika jenis sabu di rumah warga Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Senin (24/08) sekitar pukul 22.30 WIB.
Diketahui oknum perangkat desa tersebut bernama Andi Kurniawan (24), yang menjabat sebagai kepala Dusun Jiguk, Desa Baban, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat, tersangka kerap bertransaksi dan pesta sabu di dalam sebuah rumah.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui terlapor berada di dalam rumah warga Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam keterangan rilisnya.
Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti (BB) satu kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu.
“Kami mengamankan BB berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,26 gram, seperangkat alat hisap, 1 buah korek api gas warna bening, 1unit HP merk Samsung warna Biru kombinasi hijau,” jelasnya.
Selanjutnya, setelah ditunjukkan kepada oknum perangkat Desa tersebut mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
“Tersangka beserta BB kami amankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subsidar 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Comment